BACA JUGA:Peserta Lulus CPNS 2024 Diminta Siapkan Uang, Ini Alasan BKN
BACA JUGA:Skor SKD CPNS 2024 Sama? Apa yang Terjadi? Berikut Ketentuannya
- Nilai kumulatif minimal: 286
- Skor TIU minimal: 60
Pelamar Kategori Cumlaude
- Nilai kumulatif minimal: 311
- Skor TIU minimal: 85
Peserta Ranking Tiga Kali Kuota Formasi
- Kelulusan juga ditentukan berdasarkan perangkingan nilai kumulatif untuk memenuhi kuota formasi.
Jika Nilai Sama dalam Perangkingan
BACA JUGA:Data BKN: Sebagian Besar Honorer di Database Belum Submit untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024
BACA JUGA:Tak Hanya SKD, Peserta Wajib Persiapkan Diri Hadapi SKB CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisinya
- Kelulusan diutamakan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Nilai Sama dan Semua Syarat Terpenuhi
- Jika seluruh syarat kelulusan terpenuhi dengan nilai yang sama, seluruh peserta dalam kategori tersebut akan lanjut ke tahap SKB.
Ketentuan Khusus untuk Pelamar Cumlaude
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa pelamar kategori Cumlaude tetap dapat dinyatakan lulus meskipun nilai TWK dan TKP tidak memenuhi passing grade, Dengan catatan:
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Panduan Lengkap Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB
1. Nilai kumulatif minimal 311
2. Nilai TIU minimal 85
Jika syarat tersebut terpenuhi, pelamar kategori Cumlaude tetap dianggap lulus SKD dan berhak mengikuti tahap SKB.
Peserta kategori umum wajib memenuhi seluruh nilai ambang batas. Namun, untuk pelamar Cumlaude, ada kelonggaran tertentu selama nilai TIU mencapai minimal 85 dan nilai kumulatif memenuhi 311.