RASELNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan rata- rata sebesar 6,5 persen.
Lantas provinsi mana yang mengalami kenaikan UMP tertinggi di tahun 2025?
Besaran kenaikan UMP ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai memimpin rapat terbatas di Istana Negara, yang dihadiri beberapa menteri.
BACA JUGA:Lusa Penetapan UMP Harus Selesai! UMP Bengkulu 2025 Diprediksi Naik
Menurut Prabowo, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masukan berbagai pihak, termasuk hasil pertemuan dengan pimpinan para buruh.
Kenaikan UMP ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha di tingkat nasional.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja menambahkan, usulan awal kenaikan adalah 6 persen. Hanya saja, setelah diskusi dengan berbagai pihak, pemerintah menyepakati kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA:SPSI Minta UMP Bengkulu 2025 Naik 10 Persen, Ini Alasannya
Penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Aturan detailnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain kenaikan UMP, pemerintah juga memperkuat program perlindungan sosial seperti bantuan pangan bergizi, bantuan sosial (bansos), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini diharapkan memberikan tambahan kesejahteraan yang signifikan bagi keluarga pekerja.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan ke MK
10 Provinsi dengan Simulasi Kenaikan UMP Tertinggi Tahun 2025
Berikut daftar simulasi kenaikan UMP 2025 berdasarkan rata-rata kenaikan 6,5% dari UMP 2024:
1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp5.067.381
Kenaikan 6,5%: Rp329.379
UMP 2025: Rp5.396.760
BACA JUGA:Catat! SKB CPNS 2024 Pemprov Bengkulu Digelar 9 Desember, Lokasinya Hanya di Sini
2. Papua
UMP 2024: Rp4.024.270
Kenaikan 6,5%: Rp261.577
UMP 2025: Rp4.285.847
3. Kepulauan Bangka Belitung
UMP 2024: Rp3.640.000
Kenaikan 6,5%: Rp236.600
UMP 2025: Rp3.876.600
BACA JUGA:Waspada! 160 Warga Kaur Dilaporkan Terserang DBD
4. Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp3.545.000
Kenaikan 6,5%: Rp230.425
UMP 2025: Rp3.775.425
5. Aceh