Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

RASELNEWS.COM, KAUR - Pemkab Kaur bertekad optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor yang dianggap masih lemah. Potensi PAD yang masih bisa di optimalkan meliputi dari sektor objek wisata dan hasil alam serta budidaya tambak dan pertambangan bahan galian C.

Untuk optimalkan pendapatan asli daerah ini, Bupati Kaur, Lismidianto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4.45-347 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rancangan Pendapatan Daerah (TPRPD) Kaur. “Dalam pertemuan, sektor wisata yang masih minim menyumbang PAD diharapkan dapat digarap agar menjadi salah satu sumber pemasukan daerah terbesar,” ujar Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM yang dihubungi Rasel, Senin (16/5).

Sekda mengaku PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah 2022, secara keseluruhan belum mencapai target capaian. Hal itu lantaran pandemic Covid-19 yang melanda yang membuat sistem penarikan dan pemungutan pajak dan retribusi tidak optimal.

" Pajak dan Retribusi diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 meliputi Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini juga akan menjadi perhatian kami untuk dapat naik dari tahun sebelumnya," ungkap Ersan.

Sementara Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Pemotongan Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah akan terus dikelola.

"Peraturan Bupati menyesuaikan dengan kekinian terkait potensi PAD yang ada. Makanya butuh pembahasan bersama lebih lanjut,” tuntas Sekda. (jul)

Sumber: