Pemprov Bengkulu Tekan Angka Pernikahan Dini, Perlu Upaya Bersama

Pemprov Bengkulu Tekan Angka Pernikahan Dini, Perlu Upaya Bersama

TEKAN : Pemerintah Provinsi Bengkulu menekan angka pernikahan dini-Lisa Rozari-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu berupaya menekan angka pernikahan dini di kalangan masyarakat.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan perlu adanya pembahasan dan pengkajian mendalam oleh berbagai pihak untuk menekan angka pernihakan dini.

Antaranya pembahasan bersama pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama dan akademisi. "Jadi saya kira sinkronisasi hukum di Indonesia juga harus dipertemukan," ungkap Gubernur, Minggu (3/7).

Sinkronisasi hukum yang dimaksud adalah mempertemukan antara hukum pernikahan dengan hukum tentang perlindungan perempuan dan anak. Hal itu dinilai menjadi hal mendasar perspektif dalam upaya menekan tindak pidana asusila dan pernikahan dini di tengah masyarakat.

Gubernur menyebut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang khusus mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, di mana usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria dan wanita, bisa dilakukan permintaan dispensasi menikah. Hal ini menimbulkan kendala baru yaitu semakin banyaknya permintaan dispensasi menikah.

Sementara dalam UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dijelaskan yang dikatakan anak-anak adalah mereka yang berada di bawah umur 18 tahun. Untuk itu peran seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, sehingga tindak asusila bisa semakin ditekan.

Selain itu angka stunting juga bisa diminimalisir dengan usia produktif untuk hamil dan melahirkan.

"Usia pernikahan di bawah 19 tahun, perempuan itu belum memiliki sisi kedewasaan, baik mental ataupun reproduksinya. Sehingga potensial sekali untuk melahirkan bayi dengan kondisi stunting," pungkasnya. (cia)

Sumber: gubernur bengkulu