Tiga Tersangka Teroris dan 10 Simpatisan Jaringan Jemaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI
Ilustrasi-istimewa-
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Tiga tersangka tindak pidana terorisme dan 10 simpatisan Jaringan Jemaah Islamiyah melepaskan baiat dan membacakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kamis (14/7). Pembacaan baiat dan ikrar janji setia itu digelar di aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kamis (14/7).
Kepala Satgas Densus 88 Bengkulu, Kombes Pol Imam Subandi mengatakan tiga orang tersangka ini sebelumnya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus terorisme. Sedangkan 10 orang lainnya, diketahui mengikuti pengajian yang terafiliasi dengan organisasi terlarang.
BACA JUGA:Dua Pengurus MUI Bengkulu Dicopot Terkait Terorisme
Para tersangka ini melepaskan diri dari baiat atas keinginannya untuk menyatakan ikrar setia kepada NKRI. "Jadi ini atas keinginan mereka sendiri untuk setia pada NKRI," tegas Imam.
Dalam ikrar tersebut, para tersangka dan simpatisan berikrar bahwa mereka akan melepaskan Baiat terhadap amir mana pun, dan atau melepaskan diri dari amir organisasi jihad radikal lainnya.
Terpisah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap ikrar kepada NKRI ini dapat diikuti oleh anggota lainnya. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan memberikan bantuan agar mereka dapat membuka usaha. "Pemerintah siap membantu untuk modal usaha," kata Gubernur.
BACA JUGA:Densus 88 Amankan Tiga Terduga Teroris Asal Bengkulu, Salah Satunya Berprofesi Dosen
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Zahdi Taher mengatakan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dari semua pihak. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mengembalikan para kelompok JI yang terindikasi menyimpang dari ajaran agama.
"Kemenag juga berkewajiban memberikan pembinaan. Edukasi agar mereka kembali setia kepada NKRI," pungkasnya. (cia)
Sumber: kepala satgas densus 88 bengkulu