Sering Cepat Pulangkan Murid, Pembayaran Tunjangan Kepsek dan Guru SDN 38 Seluma Ditunda

Sering Cepat Pulangkan Murid, Pembayaran Tunjangan Kepsek dan Guru SDN 38 Seluma Ditunda

DIPANGGIL : Guru SD Negeri 38 Seluma dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pasca aksi demontrasi wal imurid di SD tersebut. -ahmad fauzan-raselnews.com

RASELNEWS.COM, SELUMA - Aksi demonstrasi yang dilakukan wali murid SDN 38 Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, lantaran anak-anak mereka sering cepat pulang, akhirnya berbuntut panjang.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma menjatuhkan sanksi dengan menunda pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi lima guru PNS, termasuk sang kepala sekolah. 

Sanksi ini dijatuhkan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma melakukan klarifikasi ke lapangan. Dan fakta bahwa guru disekolah itu malas mengajar. 

"Kami sudah melakukan musyawarah bersama serta memutuskan menunda pembayaran tunjangan sertifikasi mereka. Kemudian akan kami lihat lagi bagaimana kinerja mereka dalam mengajar kedepan. Jika sudah ada perubahan, barulah tunjangan sertifikasi akan dibayarkan," tegas Kepala Dikbud Seluma, Surpatman, kemarin.

Dijelaskan Supratman, setelah aksi demo dilaksanakan para wali murid selesai, mereka datang ke sekolah tersebut. Didapati tidak terlihat guru PNS di sekolah. Hanya ada guru tenaga honorer yang mengajar di sekolah tersebut. 

Hal inilah yang menjadi dasar dan menguatkan memberikan sanksi penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi lima orang guru di sekolah tersebut.

"Bahkan penjaga sekolah juga terkadang mengajar saat guru PNS tidak masuk. Di lokasi sekolah tersebut sudah disiapkan rumah dinas. Namun tidak ditempati oleh guru atau kepala sekolah yang ditugaskan disana," tegas Supratman lagi.

Menurutnya, dari lima orang guru PNS yang ada, dua orang dari Kota Bengkulu. Kemudian dua orang dari Kota Tais dan satu orang dari Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Supratman mengaku pihaknya sudah memanggil seluruh guru PNS SDN 38. Tetapi hanya empat orang yang datang. Sedangkan kepala sekolah tidak hadir dengan alasan membawa anggota keluarganya berobat. 

Supratman meminta seluruh guru di Kabupaten Seluma melaksanakan tugas dengan baik. Mengajar sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Apalagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi. Karena salah satu kriterianya adalah memenuhi jam mengajar setiap minggunya. 

"Jika sanksi penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi ini tidak membuat mereka berubah. Maka akan diberikan sanksi lebih tegas, dengan menghapus data mereka dari daftar guru penerima tunjangan sertifikasi. Karena jelas jam mengajar mereka tidak tercukupi," pungkas Supratman. 

Sebagaimana berita sebelumnya, Sejumlah wali murid SDN 38 Seluma di Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SA) menggelar unjuk rasa karena merasa dirugikan atas prilaku guru sekolah tersebut.

Wali murid menyebut kegiatan belajar mengajar (KBM) seringkali ditiadakan karena guru yang ada masuk sekolah. Bahkan tidak jarang, murid harus pulang lebih awal karena guru yang mengajar tidak lengkap.

Aksi unjuk rasa dilakukan sekitar 30 wali murid di halaman SDN 38 Desa Kayu Elang, Senin (18/7) lalu. Informasinya proses KBM SDN 38 Desa Kayu Elang kurang maksimal karena murid hanya diberi soal untuk dikerjakan. Namun mereka tidak diberikan materi pelajar terlebih dahulu.

"Mata pelajarannya seharusnya diterangkan dulu oleh guru. Jadi anak kami memiliki pengetahuan. Jangan tiba-tiba diberikan soal dan diminta mengerjakan. Dari mana anak kami bisa memahami pelajaran tersebut," tegas salah seorang wali murid yang menyampaikan protesnya. (rwf)

 

Sumber: