Namanya Dicatut Parpol, Lima Warga Bengkulu Selatan Lapor KPU

Namanya Dicatut Parpol, Lima Warga Bengkulu Selatan Lapor KPU

ADUAN : KPU Bengkulu Selatan menerima pengaduan warga yang NIK-nya terdaftar dalam sipol, kemarin (8/8). Padahal mereka mengaku tidak pernah terlibat apalagi mendaftar menjadi pengurus parpol manapun-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - KPU Bengkulu Selatan (BS) hingga Senin (8/8/2022) sudah menerima lima pengaduan dari warga BS yang mengaku namanya dicatut parpol. Mereka mengaku keberatan karena selama ini merasa tidak pernah dengan sengaja menjadi bagian di salah satu parpol manapun. 

Salah satunya diungkapkan Higi Putra Yanto, warga Desa Talang Indah Kecamatan Bungas Mas dan Nur Suraya, warga Padang Nibung Kecamatan Bunga Mas. “Malam tadi (Minggu malam), iseng-iseng ngecek. Pas dilihat, dinyatakan terdaftar di dalam sipol,” ujar Higi kepada Rasel disela-sela membuat pengaduan di KPU BS. 

BACA JUGA:Jumlah Dukungan Keanggotaan Parpol di Bengkulu Selatan Minimal 171 Anggota, dan Tersebar di 6 Kecamatan

Sementara itu Divisi Teknis KPU BS, Edvan Diansari mengaku, meski dinyatakan terdaftar di sipol, namun belum diketahui warga tersebut masuk dalam kepengurusan parpol yang mana. Sebab KPU BS belum mendapatkan akses untuk login guna melihat nama-nama kepengurusan setiap parpol. 

“Kalau pengaduan banyak, namun yang membuat pengaduan secara langsung sampai saat ini (kemarin) total lima orang. Oleh kami, warga ini kita minta mengisi form tanggapan masyarakat. Satu arsip kita, satu lagi kita isi secara elektronik untuk dilaporkan ke ke help desk sipol KPU RI,” kata Edvan. 

BACA JUGA:Parpol Mulai Rekrut Kader untuk Pileg 2024

Untuk mengecek apakah warga tersebut namanya masuk dalam sipol sangatlah mudah. Masyarakat lanjut Edvan, cukup mengakses infopemilu.kpu.go.id. Lalu klik “cek anggota parpol”. Kemudian masukan nomor induk kependudukan (NIK) dan klik menu cari. 

“Sangat cepat. Setelah NIK dimasukan, kemudian klik cari dan langsung ada informasinya. Nah, di infopemilu.kpu.go.id, masyarakat yang merasa keberatan juga bisa juga langsung mengisi pengaduan. Di sana ada menu lapor. Isi apa yang diminta kemudian klik lapor,” jelas Edvan. (and) 

Sumber: kpu bengkulu selatan