Jumlah Dukungan Keanggotaan Parpol di Bengkulu Selatan Minimal 171 Anggota, dan Tersebar di 6 Kecamatan

Jumlah Dukungan Keanggotaan Parpol di Bengkulu Selatan Minimal 171 Anggota, dan Tersebar di 6 Kecamatan

Divisi Teknis KPU BS, Edvan Diansari-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Jumlah minimal dukungan keanggotaan partai politik (parpol) sebagai syarat menjadi peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), telah ditetapkan oleh KPU RI.

Ketua KPU BS, Alpin Samsen didampingi Divisi Teknis, Edvan Diansari menegaskan, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022, jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten BS sebanyak 171 orang dan tersebar minimal di 6 kecamatan dalam wilayah BS. 

“Menurut Keputusan 258 itu, penduduk Bengkulu Selatan sebanyak 171.440 jiwa. Jadi dibulatkan ke atas menjadi 171 atau 1 per seribu dari total penduduk. Dan jumlah dukungan ini, minimal tersebar di 6 kecamatan atau 50 persen dari 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan,” jelas Edvan Diansari kepada Rasel. 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Hanya saja tegas Edvan, dalam hal pendaftaran, seluruh terpusat di KPU RI. Pendaftaran itu telah dimulai sejak 1-14 Agustus. KPU kota/kabupaten hanya melakukan verifikasi faktual. Dalam verfak ini, ada dua hal yang akan dipelototi. Yakni kepengurusan dan pengurus inti dari parpol. Mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara. 

“Kepengurusan yang akan dicek mulai dari SK. Apakah SK itu masih berlaku atau tidak. Sementara untuk ketua, sekretaris dan bendahara, yang akan dicek itu diantaranya KTP, KTA. Kita akan lihat dan pastikan apakah KTP dan KTA itu sesuai tidak dengan yang ada di sipol. Jadi akan kita sinkronkan. Jika tidak, artinya belum memenuhi syarat (BMS),” jelas Edvan. 

Edvan juga menginformasikan, untuk mengecek siapa saja pengurus-pengurus parpol, KPU RI sudah membuka akses bagi masyararakat melalui portal www.infopemilu.kpu.go.id. Bila ada masyarakat yang keberatan lantaran namanya masuk dalam kepengurusan parpol, dipersilakan mendatangi Sekretariat KPU BS untuk mengisi blanko keberatan. 

BACA JUGA:Waspada Kecurangan Pemilu 2024 Jual Beli Data Pribadi WNI

“Sebelumnya portal ini belum bisa diakses. Kalau sekarang, sudah bisa. Masyarakat bisa melihat siapa-siapa saja pengurus setiap parpol di Kabupaten Bengkulu Selatan di situ (portal),” pungkas Edvan. (and)

Sumber: kpu bengkulu selatan