Sah...Pemdes Pandang Pandan Usulkan Anggota BPD yang Ketangkap Maling Sawit Dipecat

Sah...Pemdes Pandang Pandan Usulkan Anggota BPD yang Ketangkap Maling Sawit Dipecat

MUSYAWARAH: Pemdes dan masyarakat Desa Padang Pandan menggelar musyawarah terkait kasus oknum BPD maling sawit, Selasa, 26 Juli 2022 malam-Sugio Aza Putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kades Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Yenuardi mengaku telah menyampaikan usulan pemberhentian oknum Anggota BPD berinisial WJ yang tertangkap mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada Jumat (22/6) lalu.

“Usulan pemberhentian salah satu anggota BPD yang tertangkap mencuri sawit beberapa waktu lalu sudah disampaikan ke camat. Nanti camat yang akan menyampaikan usulan itu ke Dinas PMD,” kata Yenuardi.

BACA JUGA:Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit

Menurut Yenuardi, salah satu alasan pihaknya mengusulkan pemberhentian oknum BPD tersebut adalah hasil musyawarah masyarakat. Dalam musyawarah yang digelar beberapa waktu lalu, masyarakat setuju WJ dipecat.

“Kami pemerintah desa menindaklanjuti hasil musyawarah masyarakat. Masyarakat menuntut agar oknum BPD itu dipecat karena perbuatannya dianggap sudah meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik desa,” beber kades.

Sementara itu, Camat Manna, Turman, SE membenarkan telah menerima surat usulan pemberhentian oknum BPD Padang Pandan. Secepatnya surat tersebut akan disampaikan ke Dinas PMD untuk diproses. “Mungkin setelah rangkaian acara 17 Agustus ini, surat usulan pemberhentian BPD akan disampaikan ke Dinas PMD,” kata Turman.

BACA JUGA:Oknum BPD Padang Pandan yang Mencuri Sawit Cuma Didenda Rp6 Juta, Warga Tuntut Pemdes Tegas

Sekedar mengingatkan, WJ tertangkap mencuri TBS sawit milik Erik sebanyak 32 tandan. Ia melakukan perbuatan tersebut bersama dua rekannya berinisial Ar dan Al yang juga warga Desa Padang Pandan. Akibat perbuatan tersebut, ketiganya telah menerima sanksi adat dengan membayar denda sebesar Rp6 juta. (yoh)

 

Sumber: