Pemkab Bengkulu Selatan Data Seluruh Pegawai Non ASN: Pengangkatan di Atas 2021 Tak Masuk

Pemkab Bengkulu Selatan Data Seluruh Pegawai Non ASN: Pengangkatan di Atas 2021 Tak Masuk

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bengkulu Selatan Merata untuk Seluruh OPD, Ini Formasinya-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) mulai mendata dan memetakan pegawai non ASN atau pegawai honorer di lingkungan OPD Pemkab BS.

Pendataan pegawai honorer ini, bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan kesempatan untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PPPK dalam waktu dekat dengan ketentuan yang berlaku. 

Pendataan khususnya untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis, yang tersebar di Dinas Keseshatan (Dinkes), Dinas Dikbud dan Dinas Satpol PP Damkar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM BS, Didi Keristiawan,SE mengatakan, terkait tindaklanjuti surat edaran (SE) MenPAN-RB RI Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 lalu tentang pendataan suluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah daerah seminimnya selama satu tahun, terhitung 1 Januari sampai 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Pendataan Tenaga Honorer Hingga September

Artinya sudah satu tahun bekerja. Apabila diatas 2021 pengangkatan pada tahun 2022 maka tidak masuk dalam pendataan yang dilakukan saat ini.

"Sejumlah ketentuan persyaratan perlu kita siapkan tenaga honor katagori II (THK-2) yang mendaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara(BKN) dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah mendapatakan honorarium dan mekanisme pembayaran baik itu APBN, APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Bahkan telah bekerja satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia 20 tahun paling tinggi 56 tahun yang masuk pendataan," terang Didi Krestiawan.

Didi menyatakan, penandatanganan tenaga honor dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten BS

BACA JUGA:Seleksi PPPK di Bengkulu Selatan Fokus Honorer, Formasi Umum Bakal Gigit Jari

ini sesuai dengan surat BKPSDM Nomor 800/677/B.II/BKPSDM/2022 dengan menyampaikan softcopy dan hardcopy ke BKPSDM paling lambat tanggal 30 Agustus 2022 yang bisa disampaikan melalui laman wibsite BKPSDM https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id. 

"Untuk jumlah honorer yang ada di Bengkulu Selatan pihaknya belum mengetahui, dan setidaknya lebih dari 1000 orang, serta kepastian nanti setelah seluruh berkas masuk ke BKPSDM karena ada kemungkinan pada tahun 2023 seluruh honorer akan dihapuskan. Untuk usulan berkas paling lambat diterima besok (hari ini) atau tanggal 30 Agustus 2022," kata Didi.

BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Selatan Serahkan 375 Daftar Honorer ke BPKSDM

Selain itu, untuk membuktikan bahwa seluruh honorer ini bisa mengikuti pendataan ulang mereka harus melampirkan SK pengangkatan dan sejumlah berkas lainnya.

"Dengan pendataan ini diharapkan semua tenaga honorer di BS bisa dingakat dan diusulkan menjadi PPPK sehingga kesejahteraan mereka bisa terjamin," pungkas Didi.

Sumber: bkpsdm bengkulu selatan