KPU Bengkulu Selatan Temukan Ganda Eksternal 812 dan 13 Orang Diklarifikasi

KPU Bengkulu Selatan Temukan Ganda Eksternal 812 dan 13 Orang Diklarifikasi

CEK : Anggota KPU BS, Edvan Diansari bersama operator terus mengecek kepengurusan parpol di sipol. Foto diambil Rabu (31/8)-Andri Irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – KPU Bengkulu Selatan (BS) menemukan ada 812 ganda eksternal di 24 parpol calon peserta pemilu 2024, yang memiliki kepengurusan di Kabupaten BS, versi sistem informasi parpol atau sipol.

Dari hasil verifikasi adminitrasi tersebut, KPU Bengkulu Selatan akan mengundang 13 orang guna dimintai klarifikasi. Klarifikasi untuk memastikan yang bersangkutan sebenarnya ada di kepengurusan parpol yang mana.

BACA JUGA:Temuan KPU Bengkulu Selatan, Ganda Eskternal Ditemukan Semua Parpol

“Ganda eksternal itu satu nama muncul di dua parpol. Artinya, 812 itu orangnya ada 406. Nah, dari 406 itu, yang harus dimintai klarifikasi ada 13 orang. Sebab, KTA (kartu tanda anggota), KTP, dan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu semua terinput di dua parpol. Jadi, anggota partai mana yang bersangkutan, perlu dimintai klarifikasi,” ujar Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan , Edvan Diansari kepada Rasel.

Sementara lainnya, KTA dan KTP hanya ada di satu parpol, meski namanya muncul juga parpol yang lain.

Jumlah yang akan diklarifikasi ini lanjut Edvan bisa saja bertambah.

Sebab, batas akhir upload surat pernyataan yang menyatakan jika bersangkutan adalah bagian dari anggota partai tersebut adalah 3 September.

BACA JUGA: Sukseskan Pemilu Serentak, KPU Kaur Gelar Doa Bersama

Selanjutnya pada 4-5 September dilakukan klarifikasi oleh KPU BS yang undangannya disampaikan ke parpol.

“Bisa saja, besok atau lusa, muncul lagi surat pernyataan di dua parpol yang mana orangnya sama. Kalau seperti ini, perlu diklarifikasi dengan kita undang langsung. Dan karena namanya ada di dua parpol, ya undangannya dua parpol juga. Bisa dilihat nanti, yang bersangkutan ini hadir atas undangan parpol yang mana. Sementara bagi tidak upload surat pernyataan hingga 3 September, kita TMS-kan, ” pungkas Edvan. (**)

Sumber: kpu bengkulu selatan