Hasil Verifikasi KPU BS, 8 Parpol Peserta Pemilu 2024 Terancam, 4 Diantaranya 'Tanpa' Anggota

Hasil Verifikasi KPU BS, 8 Parpol Peserta Pemilu 2024 Terancam, 4 Diantaranya 'Tanpa' Anggota

KLARIFIKASI : Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen meminta klarifikasi kepada Ketua Bapilu DPD PAN BS, Nurmansyah Samid setelah namanya juga terdaftar sebagai anggota di Partai Buruh. -andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Delapan partai politik terancam belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Sebab, dari hasil verifikasi adminitrasi (vermin) oleh KPU BS, 8 partai tersebut belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan keanggotaan yakni 171 orang atau 1 per seribu dari total penduduk BS yang berjumlah 171.440 jiwa. 

Dari delapan parpol tersebut, Partai Bulan Bintang (PBB) adalah satu-satunya partai peserta pemilu 2019 yang terancam.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Temukan Ganda Eksternal 812 dan 13 Orang Diklarifikasi

Sebab dari 282 anggota terverifikasi, hanya 150 anggota PBB yang memenuhi syarat (MS). Sementara tujuh partai lainnya merupakan partai peserta baru pemilu 2024.

Nah, dari tujuh ini, empat diantaranya tidak satupun anggotanya yang dinyatakan MS. Yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Padahal ada 740 anggota  Parsindo terverifikasi atau terdaftar di sipol.

Kemudian Partai Republiku Indonesia dari 174 anggota terverifikasi, Partai Republik Satu dari 222 anggota terverifikasi, dan Partai Republik dari 192 anggota terverifikasi.

Selanjutnya, Partai Rakyat Adil Makmur ada 105 MS dari 348 anggota terverifikasi, Partai Buruh ada 82 MS dari 230 anggota terverifikasi, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 10 MS dari 251 anggota terverifikasi.

“Ini masih sifatnya sementara. Sebab, hari ini (kemarin) KPU (BS) masih melakukan klarifikasi terhadap data anggota parpol ganda. Besok (hari ini), baru kita plenokan. Mungkin sore. Sebab Sabtu (10/9), sudah harus dilaporkan ke (KPU) RI,” jelas Divisi Teknis KPU BS, Edvan Diansari SPd kepada Rasel Kamis (8/9/2022). 

BACA JUGA:Temuan KPU Bengkulu Selatan, Ganda Eskternal Ditemukan Semua Parpol

“Dan untuk diketahui, kami di kabupaten ini tidak bisa memutuskan TMS. Itu wewenang KPU RI. Apalagi, masih ada masa perbaikan nantinya. Jadi parpol yang masih belum memenuhi syarat syarat minimal 171 keanggotaan masih diberikan waktu memperbaiki. Caranya, ya mencari anggota baru lagi,” sambung Edvan. 

Sementara itu, dari data KPU BS, selain tujuh partai peserta baru di atas, ada tiga partai peserta baru juga. Hanya saja, jumlah anggotanya sudah lebih dari 171 syarat minimal. Yakni Partai Ummat dengan jumlah 471 MS dari 503 anggota terverifikasi, Partai Kebangkitan Nusantara 251 MS dari 574 anggota terverifikasi, dan Partai Gelombang rakyat Indonesia (Gelora) 226 MS dari 345 anggota terverifikasi. 

Klarifikasi 

Di sisi lain, proses klarifikasi terhadap ganda eksternal atau satu nama ditemukan di dua parpol telah dilakukan KPU BS sejak 4 September 2022.

Sesuai jadwal, klarifikasi hanya dilakukan 2 hari atau hingga 5 September 2022. Namun akhirnya diperpanjang oleh KPU RI hingga 8 September 2022 

BACA JUGA: Sukseskan Pemilu Serentak, KPU Kaur Gelar Doa Bersama

Menurut Edvan sudah ratusan data ganda yang dimintai klarifikasi.

Kamis (8/9/2022), klarifikasi diantaranya dilakukan terhadap 87 anggota Partai Amanat Nasional (PAN) yang merasa anggota mereka dicatut oleh Partai Buruh. 

“Hari ini (kemarin), kita minta PAN dan Partai Buruh untuk menghadirkan anggotanya. Di sini, ada 87 nama yang akan diklarifikasi. Sebab 87 ini ada di PAN dan ada juga di Partai Buruh. Inilah yang disebut ganda eksternal. Tapi sampai siang ini, belum satupun dari Partai Buruh yang memberikan klarifikasi. Yang datang, baru dari PAN. Tapi kita tunggu sampai jam 23.59 WIB. Kalau Partai Buruh tidak bisa menghadirkan, artinya 87 nama di Partai Buruh ini kita TMS-kan,” jelas Edvan. (and) 

 

Sumber: kpu bengkulu selatan