Bawaslu Bengkulu Selatan Rekrut Panwascam Pemilu 2024: Ini Persyaratan Lengkapnya

Bawaslu Bengkulu Selatan Rekrut Panwascam Pemilu 2024: Ini Persyaratan Lengkapnya

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti SKom-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Perekrutan calon anggota panitia pengawasan kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), dalam Pemilu Serentak 2024, segera dimulai.

Kamis, 16 September 2022, Bawaslu BS resmi mengumumkan pendaftaran dengan nomor 46/KP/01.00/BE-01/09/2022.

Pengumuman tersebut memuat secara rinci persyaratan apa saja yang harus disiapkan dan diserahkan untuk menjadi calon anggota panwascam.

Diantaranya, usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dan tidak pernah dipidana penjara.

“Pastinya, tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar,” tegas Ketua Bawaslu BS, Azes Digusti SKom kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:Ini Nama Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

Syaratnya lain, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Pendaftaran ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat mendapatkan izin dari atasan langsung.

“Selain persyaratan, nanti ada juga surat pernyataan yang tentunya kami siapkan dan harus ditandatangani calon anggota panwascam. Misalnya, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah menjadi anggota parpol dan lainnya. Jadi bagi warga Bengkulu Selatan yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu 2024, kami silakan untuk bersiap,” ujar pria yang akrab disapa Ajis ini.

Saat ini lanjut Ajis, masih dalam tahap sosialisasi dan tahap pengumuman. Sesuai jadwal, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka 21-27 September 2022.

BACA JUGA:Nama 6 Calon Bawaslu Terpilih Dikirim 9 Agustus

Penelitian kelengkapan berkas 28-30 September, dan pengumuman hasil penelitian berkas pada 12 Oktober.

Nah, bagi calon anggota panwascam yang dinyatakan lulus adminitrasi, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis pada 14-16 Oktober 2022.

Bagi yang lulus di tes tertulis selanjutnya akan mengikuti tes wawancara pada 18-22 Oktober.

“Dalam tahapan ini, tanggal 12 sampai 18 Oktober merupakan waktu khusus bagi kami untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat. Artinya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar panwascam terpilih benar-benar memenuhi syarat sesuai aturan berlaku. Misalnya ada calon yang terindikasi menjadi anggota parpol. Jadi kami harapkan untuk dilaporkan dengan disertai laporan dengan melampirkan fotokopi KTP. Kerahasian pelapor kami jamin,” jelas Ajis. (and)

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Nomor : 46/KP.01.00/BE-01/09/2022

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

a.    Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

1)    Warga Negara Indonesia;

2)    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3)    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4)    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5)    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6)    Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

7)    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8)    Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9)    Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10)    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11)    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12)    Bersedia bekerja penuh waktu;

13)    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14)    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15)    Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16)    Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

b.    Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan melampirkan:

1)    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

2)    Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

3)    Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli;

4)    Daftar Riwayat Hidup;

5)    Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

6)    Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

7)    Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

8)    Surat pernyataan:

a.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

b.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

c.    Tidak Pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d.    Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e.    Bersedia bekerja penuh waktu;

f.    Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

g.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

h.    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

i.    Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

9)    Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

10)    Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.

11)    Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Jalan Fatmawati Soekarno Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

12)    Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.

13)    Waktu   penerimaan   pendaftaran   mulai   tanggal   21 September 2022   s/d 27 September 2022.

14)    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

 

 

Sumber: bawaslu bengkulu selatan