Anak Yatim Piatu, Lansia dan Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Bansos

Anak Yatim Piatu, Lansia dan Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Bansos

Ilustrasi honorer-Ist-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk anak yatim piatu sebesar Rp200.000 per bulan.

Bansos tersebut akan didberikan untuk 900 ribu lebih anak yatim di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bansos tersebut akan diberikan pada bulan Desember 2022.

Risma mengungkapkan, bantuan tersebut akan menggunakan dana tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp400 miliar.

BACA JUGA:Bansos BBM Segera Dikucurkan

"Kami dapat tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 400 miliar. Itu akan kami gunakan di bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak 200 ribu per bulan," ujar Risma dalam konferensi pers, Jumat, 16 September 2022.

Risma mengatakan, pemerintah juga bakal memberikan dua bansos jenis baru lainnya.

Bansos tersebut, lanjut Risma, dengan sasaran masyarakat lanjut usia atau lansia di atas 80 tahun dan juga masyarakat penyandang disabilitas.

Risma juga memastikan pihaknya telah mengusulkan bantuan untuk lansia tunggal di atas usia 80 tahun dan difabel agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp21.000 per hari.

Dari data Kemensos terdapat 334.011 jiwa lansia di atas 80 tahun yang hidup sendirian akan mendapatkan bansos.

Bansos tersebut akan diberikan dalam bentuk makanan sehari-hari.

BACA JUGA:Jaksa Berbagi, Salurkan Bansos Panti Asuhan

Nantinya, pemerintah akan menitipkan uang kepada RT atau RW setempat sebagai modal untuk memberi makanan setiap hari.

"Kita berikan makanan tiap hari, uangnya akan dititipkan ke Pak RT atau Pak RW untuk mereka setiap hari berikan makanan untuk lansia yang dia tak berdaya dan dia tak ada keluarganya," ungkap Risma.

Sistem yang sama akan diterapkan pada bantuan sosial kepada penyandang disabilitas, jumlahnya ada sekitar 98.934 orang.

Bantuan untuk lansia dan difabel ini akan diberikan sesuai dengan hari dalam sebulan. Misalnya, Rp 21.000 x 31 hari, artinya lansia dan difabel masing-masing akan mendapat bantuan sebesar Rp 651.000. (**)

Sumber: fin.co.id