2 Pengedar dan 4 Pengguna Pil Samcodin Diringkus Polres Kaur
DIAMANKAN: Dua pengedar dan empat pemakai Pil Samcodin diamankan diamankan jajaran Polres Kaur-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Dua pengedar dan 4 pengguna pil Samcodin Diringkus Polres Kaur. Dua pengedar yakni berinisial No (19) warga Kecamatan Muara Sahung, dan Mu (23) warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Mereka dibekuk Polsek Muara Sahung, Polres Kaur Rabu (5/10/2022). Selain itu, polisi juga mengamankan empat pemuda yang menyalahgunakan pil Samcodin untuk mendapat sensasi mabuk.
Mereka adalah Jo (16) warga Kecamatan Muara Sahung, Nu (21), Al (21) serta Go (21), warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal.
Dari enam pemuda yang dibekuk bersama barang bukti pil Samcodin, No dan Mu ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Personel Polres Kaur Amankan 1.950 Butir Pil Samcodin
Sedangkan empat pemuda lainnya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“No dan Mu ditetapkan tersangka karena sebagai penjual. Sedangkan empat orang lainnya sebagai pembeli, hanya diberikan pembinaan saja,” beber Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda J. Perangin Angin SH, Kamis (6/10/2022).
Disampaikan Kapolsek, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 19.40 WIB di Desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung.
Anggota Polsek Muara Sahung mendapat informasi ada dua warga yang sering menjual pil Samcodin tanpa izin resmi di wilayah Muara Sahung.
BACA JUGA:Ini Modus Baru Penjual Pil Samcodin
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendalami dan melakukan penyelidikan serta mengamankan kedua tersangka. Awalnya polisi mengamankan No yang mengaku mendapat pil Samcodin dari tangan Al.
Polisi kemudian meminta No memancing Al dengan berpura-pura ada yang ingin membeli pil Samcodin Rp 20 ribu per tablet.
Setelah terjadi kesepakatan harga, Al dan ketiga temannya menuju Dusun Ludai untuk melakukan transaksi. Anggota yang sudah mengintai kemudian mengamankan keenam pemuda tersebut bersama barang bukti 101 kaplet Samcodin atau mencapai 1010 tablet.
BACA JUGA:Beli Pil Samcodin Online, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
“Untuk kedua tersangka kami jerat pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun,” demikian Kapolsek. (jul)
Sumber: polres kaur