Daftar PPPK, Peserta Lama Tak Boleh Pindah Formasi
Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Novianto-Rezan Okta Wesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Para calon peserta seleksi PPPK guru tahap III tahun 2022 harus betul-betul memperhatikan teknis dan peraturan yang diterapkan dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Salah satunya, peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi I dan II lalu kembali berpartisipasi di seleksi III tidak boleh pindah formasi.
Ini dikarenakan data peserta sebelumnya telah masuk di pangkalan data Panselnas PPPK. Jika diubah, maka data tersebut tak lagi terverifikasi dan peserta tidak bisa mengikuti seleksi.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru di Bengkulu Selatan Berpotensi Digelar di Sekolah
“Formasi tetap pada ketetapan seleksi sebelumnya. Sebab, seleksi III ini merupakan lanjutan dari seleksi II untuk memenuhi formasi yang masih kosong. Teruntuk peserta lama, harus tetap mendaftar sesuai formasi sebelumnya atau berdasarkan latar belakang ilmu,” ujar Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Novianto, S.Sos, M.Si.
Dijelaskannya, total formasi tersedia sebanyak 240 formasi. Formasi ini terdiri dari guru kelas, guru penjasorkes, guru bimbingan konseling dan lainnya.
Jumlah kekurangan ASN guru tiap formasi mulai dari satu orang, dua hingga tiga orang.
“Lain halnya jika telah ada ketetapan hasil nanti. Misal peserta A lulus di sekolah B, kemudian ada pemerataan lokasi tugas oleh Pemkab, itu bisa saja dilakukan,” terang Novianto.
BACA JUGA:524 CPPPK Lulus Passingrade Diakomodir Tahun Depan
Meski demikian, berbeda halnya dengan para calon peserta PPPK guru yang baru mendaftar, mereka diperbolehkan memilih formasi sesuai dengan latar belakang ilmu masing-masing.
Misal, peserta lulusan S-1 PGSD, wajib mendaftar di formasi PGSD atau guru kelas.
“Untuk pembatasan jumlah pendaftar, info yang kami dapatkan dari pusat itu tidak ada. Hanya saja, pusat tetap akan menyeleksi lulusan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan passing grade yang ada,” tukasnya.
Untuk diketahui, proses persiapan seleksi PPPK guru di BS mulai memasuki babak baru. Panitia pelaksana seleksi daerah (panselda) tengah merencanakan rapat khusus menetapkan jadwal serta lokasi seleksi.
BACA JUGA:Duh…Pendataan Honorer di Bengkulu Selatan Ternyata Bukan untuk Diangkat PPPK
Sementara pendaftaran seleksi, semuanya dilaksanakan secara online di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Adapun syarat utama mendaftar seleksi PPPK yakni honorer yang terdaftar di dapodik minimal dua tahun, memiliki jam mengajar, berijazah S-1 dan memiliki SK Kepala Sekolah. (rzn)
Sumber: