2 Pekan Operasi Musang Nala, 6 Tersangka Pencurian Diamankan
JUMPA PERS: Polres Kaur menggelar jumpa pers hasil Operasi Musang Nala, Selasa (11/10/2022)-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Dalam waktu dua pekan, Polres Kaur dan jajarannya berhasil menangkap enam tersangka pencurian.
Di antaranya kasus kejahatan konvensional yang selama ini cukup meresahkan masyarakat, hingga menjadi atensi kepolisian.
“Ada enam tersangka yang berhasil kami amankan selama Operasi Musang Nala 2022 yang dimulai 23 September hingga 7 Oktober. Pengungkapan kejahatan ini juga sudah menjadi atensi Kapolri,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH didampingi para perwira lingkungan Polres Kaur saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kaur, Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Operasi Musang, Polres Bengkulu Selatan Ringkus 4 Bandit
Menurut Kapolres, enam tersangka kasus kejahatan dengan delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang diamankan.
Yakni kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Bungin Tambun II Kecamatan Pagulu dengan tersangka RA (13) dan DV (13). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua unit handphone.
Lalu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah dengan tersangka berinisial RE (31).
Dari tangan tersangka RE, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion yang diduga hasil curian.
BACA JUGA:Operasi Wanalaga, Polres Bengkulu Selatan Amankan Cucak Ijo, Tanduk Rusa , dan Kayu Tak Bertuan
Selanjutnya, kasus pencurian handphone di Pos Pol PP Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap dengan tersangka berinisial TH (19) dan AA (30).
Kasus pembobolan rumah di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap dengan tersangka berinisial TA (29).
Dari tangan tersangka TA polisi mengamankan puluhan pak rokok berbagai merek serta satu unit sepeda motor.
“Enam tersangka yang diamankan rata-rata melakukan tindak pidana pencurian motor, Hp dan bobol rumah. Untuk tersangka pembobolan rumah, dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah beraksi di lima TKP,” beber Kapolres.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2022 Sasar Kendaraan di Sekolah, Ini Temuan Polisi
Selain mengamankan enam tersangka pencurian, polisi juga mengamankan empat tersangka pengedar pil Samcodin berinisial NO (19) warga Desa Muara Sahung, M (23) warga Desa Gunung Terang, AM (42) warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje dan FS (20) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ribuan butir pil Samcodin yang dijual secara ilegal.
“Untuk pengungkapan peredaran pil Samcodin, memang sudah menjadi target pihak kepolisian,” sambung Kapolres.
Pengungkapan kasus disebut Kapolres sebagai bukti kehadiran polisi di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Operasi Antik Nala Bekuk 40 Tersangka
Polres Kaur dan jajaran akan terus berusaha memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi akan terus memburu para pelaku kejahatan di wilayah Kaur. Sehingga ke depan aksi kriminalitas di Kaur diharapkan semakin berkurang.
“Kami sangat serius dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kapolres. (jul)
Sumber: polres kaur