Bayar PBB dan PAD Bisa di Kantor Pos

Bayar PBB dan PAD Bisa di Kantor Pos

PBB: Pemda Kaur dan PT Pos Indonesia menandatangani kesepakatan dengan PT Pos Indonesia tentang pelayanan pembayaran PBB-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Untuk mempermudah warga Kaur dalam membayar kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) hingga setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kaur menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Kerjasama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bupati Kaur H Lismdianto, SH MH bersama pihak PT Pos diruang kerja Bupati Kaur Jumat (14/10).

"Tujuannya agar masyarakat tidak ribet, jadi nanti kalau mau bayar PBB termasuk melakukan setoran PAD bisa ke kantor pos terdekat," tegas Bupati.

Dia menyebut selama ini warga terkadang beralasan mengalami kesulitan saat akan membayar kewajiban. Nah dengan telah dijalinnya kerjasama ini maka warga tak perlu lagi menyerahkan pajak dengan petugas tagih.

BACA JUGA:Capaian PBB-P2 : KDI Tertinggi, Seginim Paling Bawah

Setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PBB masyarakat bisa membawanya ke kantor pos terdekat, atau bisa pula dengan mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) dimana tanpa SPT dapat pula membayar tagihan pajak ke kantor pos.

"Tujuannya dijalan digital ini kita mempermudah masyarakat sehingga selain efektif juga ekonomis," tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur Hellitza Okkie, S.Kom, MH, menambahkan setelah digelar MoU selanjutnya secepatnya pihak Pos akan menginput dalam aplikasinya. Sehingga dapat mulai diterapkan di masyarakat dalam waktu dekat.

Selain datang ke kantor Pos masyarakat atau wajib pajak juga bisa menginstal aplikasi pos dan melakukan pembayaran secara online. "Setelah digelar MoU ini, Pos secepatnya akan mengaktifkan layanan," ucapnya. (jul)

Sumber: bupati kaur