KPU Kaur Datangi 9 Parpol untuk Verifikasi Faktual
VERIFIKASI: Pokjar KPU Kaur menggelar verifikasi faktual salah satu parpol-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol).
Verifikasi faktual ini dilakukan dengan mendatangi sekretariat parpol yang memenuhi persyaratan atau mengikuti seleksi administrasi KPU RI. Proses verifikasi faktual dilaksanakan selama dua hari, 16-17 Okotober 2022.
“Dari 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI pada 14 Oktober, ada sembilan parpol yang akan menjalani verifikasi faktual di Kaur," beber Komisioner KPU Kaur Divisi Teknisi, Irpanadi S.I.Kom.
Sembilan parpol yang diversifikasi faktual yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat. Pada verifikasi faktual, KPU bersama pihak terkait mendatangi sekretariat parpol untuk melihat administrasi dan formulir lembar kerja yang disiapkan.
BACA JUGA:KPU Kaur Sebut Ada Puluhan NIK Warga Dicatut Parpol
“Sejak Minggu (16/10) kami melakukan verfikasi lima Parpol. Yakni PBB, Partai Ummat, PSI, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara. Hari ini (kemarin) empat Parpol,” terangnya.
Sebelumnya ada 18 parpol yang sudah dinyatakan KPU RI lolos verifikasi administrasi. Namun sembilan parpol merupakan partai parlemen atau yang memiliki kursi di DPR. Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu mengikuti verifikasi faktual.
Artinya hanya ada sembilan parpol yang menjalani verifikasi faktual oleh KPU RI ataupun daerah. Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu.
“Verifikasi faktual ini sebagai kecocokan dokumen yang ada di Sipol KPU dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Setiap KPU daerah juga harus menjalankan verifikasi faktual ini,” tutupnya. (jul)
Sumber: kpu kaur