Lerai Pertengkaran Pasutri, Bu Hajah Justru Dipukul

Lerai Pertengkaran Pasutri, Bu Hajah Justru Dipukul

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hj. Nurida Sumarni, warga Kecamatan Kota Manna mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial NS.

Bu Hajah ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.

Terlapor NS pun sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Manna dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dijatuhi hukuman denda Rp2 juta atau pidana kurungan selama satu bulan.

Korban mengaku peristiwa penganiayaan dialaminya pada Kamis, 15 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak Dihentikan

Ketika itu Korban sedang bermalam di tokonya yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani.

Di samping tokonya, juga menginap temannya berinisial Yu yang merupakan istri NS.

Pada malam kejadian, korban sedang mengobrol bersama Yu di dalam ruko milik Yu.

Kemudian datang NS dengan emosi, lalu memukul Yu.

Melihat terjadi kekerasan di hadapannya, Korban bermaksud membantu Yu dengan berupaya menghentikan tindakan NS.

BACA JUGA:Oknum Honorer Satpol PP dan Pasangan Selingkuh Diancam Penjara 9 Bln

Namun NS justru mengambil sendal, lalu memukul tangan kanan korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam. Ia kemudian langsung visum di rumah sakit, lalu membawa hasil visum melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

Nurida menegaskan kalau dirinya murni menjadi korban penganiayaan oleh NS.

Ia menepis isu yang beredar kalau dirinya ada hubungan dengan NS.

Ditegaskan korban, dirinya dipukul NS lantaran ingin memisahkan NS yang bertengkar dengan istrinya.

BACA JUGA:Diduga Berselingkuh dan Zina, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Dilaporkan Mantan Istri

“Saya berteman dengan Yu, istri NS ini, saya ini jadi korban pemukulan karena berniat ingin memisahkan NS yang waktu itu memukuli Yu,” ujar korban kepada Rasel. (yoh)

Sumber: