8 Parpol Ini Disurati KPU Bengkulu Selatan, Satu Partai Tak Difaktualkan

8 Parpol Ini Disurati KPU Bengkulu Selatan, Satu Partai Tak Difaktualkan

Staf KPU Bengkulu Selatan menginput hasil sementara verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – KPU Bengkulu Selatan akhirnya mengambil opsi kedua dalam memfaktualkan keanggotaan 8 dari 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Opsi ini dengan cara melayangkan surat untuk menghadirkan anggotanya masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan lantaran sekitar 40 persen dari 1.270 sampling anggota parpol yang difaktualkan, tidak berhasil ditemukan oleh tim verifikasi KPU BS.

BACA JUGA:KPU Kaur Temukan Data Pengurus Parpol Fiktif Saat verifikasi

“Hari ini (24/10/2022) kita surati. Intinya, parpol diminta menghadirkan anggotanya yang tidak berhasil kami temui. Bisa di kantor parpol kecamatan, bisa di kabupaten. Kami harap parpol bisa mengkondisikan,” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari SPd, Senin (24/10/2022).

Hanya saja sebut Edvan, dari 9 parpol, hanya 8 parpol yang disurati.

Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Sementara, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), tak dilakukan verifikasi lantaran data keanggotaan PKN tidak diturunkan oleh KPU RI.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Mulai Verfal, Anggota Parpol Wajib Tunjukan KTA dan KTP

KPU Bengkulu Selatan tidak bisa memastikan mengapa hal itu bisa terjadi.

“Kalau informasi dari KPU RI, jumlah anggota PKN di tingkat kecamatan belum mencapai 50 persen atau 6 dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan,” jelas Edvan.

Bagaimana dengan 60 persen hasil verfak? Menurut Edvan, ada anggota yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dinyatakan TMS, lantaran sampel menyatakan tidak menjadi anggota parpol tersebut. Ada pula yang tidak bisa menunjukan kartu tanda anggota (KTA).

BACA JUGA:Ini Prediksi Anggota Panwascam Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Terpilih

Namun, berapa jumlah MS dan TMS dan parpol mana saja, masih dalam proses penginputan.

Verfak sendiri akan berakhir hingga 4 November 2022.

“Kalau parpol tidak bisa juga menghadirkan, cara terakhir yakni video call dan tetap saja anggota tersebut harus menujukan KTA dan KTP,” pungkas Edvan. (**)

Sumber: kpu bengkulu selatan