Kapolri Larang Tilang Manual, Melanggar, Polantas Foto dari Belakang

Kapolri Larang Tilang Manual, Melanggar, Polantas Foto dari Belakang

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo -IST-radarcirebon.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah melarang personel Polantas di seluruh Indonesia melakukan tilang manual kepada para pengendara pelanggar lalu lintas.

Polri akan memaksimalkan Elektronik Trafic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, mengkau pihaknya akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas. Baik itu yang bersifat statis maupun mobile.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tambah 8 Kamera Tilang

"Mulai kemarin (Senin), tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan anggota lalu lintas. Hanya penerapan ETLE," tegas Sudarno, Selasa (25/10/2022).

Bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis, hanya akan diterapkan ETLE mobile. Direktorat Lalulintas sendiri telah berkoordinasi dengan polres jajaran untuk penggunaan ETLE mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Untuk ETLE statis, baru ada 1 titik yang aktif. Namun 8 titik ETLE akan segera dipasang di Kota Bengkulu, salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.

Sedangkan ETLE Mobile, dilakukan personel lalulintas di lapangan menggunakan handphone yang terhubung dengan sistem Posko Pemantau Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir

Pelanggar lalu lintas yang kedapan oleh polisi, akan difoto dari belakang.

"Nanti bagi pelanggar, akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar,” jelasnya.

Sudarno mengatakan pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan, dan bisa membayar denda tilang ke Dirlantas, atau langsung membayar melalui BRI dalam periode waktu tertentu.

Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak, harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu.

BACA JUGA:Belasan Kendaraan Over Load Ditilang Polisi

Untuk itu, Soedarno mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas walaupun polisi tidak melakukan penindakan manual.

"Karena polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE. Apabila masyarakat tidak patuh lalu lintas, polisi akan melakukan penindakan," pungkasnya. (cia)

Sumber: