Oknum Guru Agama di Kaur Tersangka Pencabulan Siswi SMA

Oknum Guru Agama di Kaur Tersangka Pencabulan Siswi SMA

Polres Kaur mengamankan oknum guru agama berinisial Ag, yang diduga mencabuli siswi SMA -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Oknum Guru Agama SMA Negeri 11 Layanan Khusus berinisial Ag (33), ditangkap Polres Kaur atas sangkaan pencabulan.

Korban merupakan siswi SMA yang tak lain anak didik tersangka.

Keluarga korban tak terima usai Ag diduga melakukan tindakan yang tak pantas dengan cara mengelus paha, pipi, dan terakhir bagian dada.

Oknum Guru Agama tersebut merupakan warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kaur.

BACA JUGA:Viral!! Video Oknum Bidan Berhubungan Badan Saat Piket Malam, Warga Amankan Celana Dalam

Ia diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Kaur, Kamis (3/11/2022), atas laporan orang tua korban.

“Sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka. Korban yang tak lain siswi SMA ini masih anak di bawah umur,” beber Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH, Kamis (3/11/2022).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka diamankan Unit PPA sekitar pukul 16.50 WIB, Rabu (2/11/2022).

Penangkapan setelah pemeriksaan terhadap laporan korban, menemukan adanya bukti dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA:Hantam L300, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Dugaan pencabulan sendiri diduga terjadi pada 5 Oktober 2022 lalu. Tersangka yang merupakan guru korban, dituduh sudah melakukan  dua kali  pelecehan terhadap korban di dua lokasi berbeda.

Korban yang merasa terintimidasi kemudian bersama orang tuanya melaporkan oknum guru tersebut ke Mapolres Kaur.

“Untuk korban lain, masih kami kembangkan. Untuk sementara baru satu korban yang resmi melapor,” terang Kasat Reskrim.

Tersangka yang dibekuk kemudian ditahan di Mapolres Kaur. Oknum guru agama ini dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sigra vs Tangki Solar, Warga Bengkulu Tewas

Sebelumnya dalam laporannya ke SPK Polres Kaur, nomor : LP /601-B/X/1012/BENGKULU/RES KAUR,  siswi SMA kelas XI di Kabupaten Kaur didampingi orang tuanya melaporkan dugaan pencabulan oleh oknum guru agama.

Pencabulan itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada September 2022, saat jam pelajaran agama.

Korban mengaku saat itu dicabuli dengan cara dipegang pipi dan paha oleh terlapor yang sedang itu tengah keliling dalam kelas.

BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur 11 Kali Dicabuli Duda asal Jambi

Peristiwa kedua terjadi pada 5 Oktober 2022. Kali ini di laboratorium komputer. Bermula korban diberikan tugas 20 soal teka-teki. 

Karena belum paham, korban meminta penjelasan terkait dengan teka teki itu.

Selanjutnya terlapor datang mendekati korban kemudian dijelaskannya menggunakan komputer.

Versi korban, terlapor menjelaskan sembari mengelus payudara korban sebelah kanan. Mendapati hal itu korban berlari keluar ruangan sambil menangis.

BACA JUGA:Lagi Bermain, Bocah Dicabuli Tetangga

"Kami minta aksi pencabulan ini diproses hukum sebab sangat meresahkan terutama keluarga kami," ujar E (38) kerabat korban kepada wartawan di Polres Kaur usai mendampingi korban saat melapor ke Polres Kaur. (jul)

 

 

Sumber: polres kaur