Puluhan Karyawan PT CHS Terancam PHK

Puluhan Karyawan PT CHS Terancam PHK

REMBUK : Pemkab Kaur memfasalitasi rembuk antara karyawan dan CHS terkait PHK-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Puluhan karyawan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Citrasawit Hijau Subur (CHS) terancam dipecat alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini dilakukan pihak CHS lantaran perusahaan tersebut bangkrut.

Pemerintah Daerah Kaur memfasilitasi pertemuan pihak perusahaan dengan karyawan yang terancam di PHK.

Tujuannya agar pihak perusahaan bertanggungjawab dan memberikan hak hak karyawan sesuai ketentuan undang undang.

"Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan," kata Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim usai menggelar pertemuan di aula lantai III Setda Kaur, Rabu (9/11).

Diketahui prushaan perkebunan kelapa sawit Citrasawit Hijau Subur di bawah bendera Ciputra Group itu tak lagi beroperasi sejak beberpa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Masuk Daftar Pengalihan ke Outsourcing, 150 Ribu Honorer K2 Terancam PHK

Pihak managemen CHS mengaku tak mampu lagi menjalankan perusahaan perkebunan yang berada di wilayah padang Guci tersebut, sebab biaya operasional terus membengkak tak sebanding dengan support dana yang diberikan perusahaan untuk pengolahan perkebunan kelapa sawit itu. Sehingga pihak prusahaan memilih tak melanjutkan usahanya.

Direktur CHS, Irwan M Rumbaian mengaku pihaknya siap memberikan kompensasi kepada 30 karyawan yang akan di PHK. Para karyawan itu akan mendapatkan pesangon sesuai amanat undang undang dan peraturan pemerintah.

Anehnya, para karyawan justru menolak kompensasi atau pesangon yang akan diberikan. "Kami masih diberikan waktu dua minggu oleh karyawan untuk menentukan langkah. Semoga ada solusi. Sementara terkait dengan perkebunan salah satunya plasma nanti akan dibahas lebih lanjut," terang Irawan.  (jul)

Sumber: wakil bupati kaur