Jam Operasi Tempat Hiburan di Bengkulu Selatan Dibatasi

Jam Operasi Tempat Hiburan di Bengkulu Selatan Dibatasi

Anggota Satpol PP Bengkulu Selatan saat merazia kamar hotel beberapa hari lalu-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Kasus asusila dan perbuatan amoral di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akhir-akhir ini menjadi atensi khusus Satpol PP Kabupaten BS untuk menegakkan ketertiban masyarakat.

Terlebih, dalam operasi Trantibum beberapa waktu lalu, banyak didapati pasangan bukan suami isteri tengah berduaan di kamar hotel.

Selain itu, para Pemandu Lagu (PL) tanpa identitas dan remaja mabuk sangat banyak ditemukan di berbagai lokasi hiburan malam.

BACA JUGA:BERITA DUKA! Kepala BPBD Bengkulu Selatan Meninggal Dunia

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengaku telah mewarning seluruh tempat hiburan malam ataupun pemilik usaha hotel dan penginapan di Bengkulu Selatan.

Khusus tempat hiburan malam, dilarang keras menyediakan atau menjual minuman keras (miras).

Tempat hiburan malam diwarning untuk tidak beroperasi di atas jam 00.00 WIB. Hal ini karena bisa memicu keributan dan mengganggu kenyamanan warga.

BACA JUGA:Sebelum Meninggal Dunia, Kepala BPBD Bengkulu Selatan Sempat Terjatuh di Kamar Mandi Bandara

“Kami sudah layangkan surat peringatan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam ataupun pemilik hotel. Kami minta mereka tidak menyediakan yang aneh-aneh. Misalnya miras ataupun layanan plus-plus. Jika ketahuan, akan kami tangkap dan proses,” terangnya.

Apalagi sambung Erwin, dalam waktu dekat akan menghadapi tahun baru 2023. Lonjakan massa ataupun aktifitas masyarakat dinilai semakin padat pada malam puncak tahun baru.

Maka itu, penyedia tempat hiburan malam ataupun perhotelan harus bisa menjaga ketertiban bukan malah mencari keuntungan dengan membuka layanan yang menimbulkan tindak amoral.

BACA JUGA:Kegiatan Jalan Santai PGRI Bengkulu Selatan Dimundurkan

“Kami akan pantau terus situasi di lapangan, kami tidak ingin nama Bengkulu Selatan tercemar karena tingginya kasus amoral. Untuk pengelola hotel, kami minta untuk tidak mengizinkan pasangan bukan suami isteri menginap dalam satu kamar. Karena ini bisa memicu tindak asusila dan melanggar norma adat istiadat ataupun agama,” tegasnya.

Tak hanya itu, Erwin juga mengaku bakal menyisir para pembuat miras tradisional oplosan. Mulai dari arak, tuak ataupun minuman memabukan sejenisnya.

BACA JUGA:Kontingen Powarnas 2022 Bengkulu Optimis Raih Medali

Jika tertangkap, pelaku usaha tersebut akan dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. “Khusus pembuat miras oplosan ataupun penjual miras, tidak ada lagi namanya pembinaan. Jika tertangkap langsung dikenakan tipiring. Sebab, sudah terlalu sering mereka itu kami ingatkan,” bebernya. (rzn)

Sumber: