Datangi Hotel Grand Seven One, Satpol PP Bengkulu Selatan Dapati 1 Pria & 5 Wanita Seksi dalam Satu Kamar

Datangi Hotel Grand Seven One, Satpol PP Bengkulu Selatan Dapati 1 Pria & 5 Wanita Seksi dalam Satu Kamar

Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan menggerebek pasangan bukan suami isteri di salah satu kamar Hotel Grand Seven One, Senin, 28 November 2022 lalu -istimewa/rezan oktowesa -raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Petugas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan razia ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum).

Dalam razia ini, petugas menyasar Hotel Grand Seven One Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Razia dipimpin langsung Kadis Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

BACA JUGA:Honor Petugas Kebersihan Tak Naik

Dalam razia, petugas menemukan enam orang terdiri dari 5 perempuan dan satu pria di satu kamar.

Mereka diduga ingin melakukan perbuatan amoral ataupun perbuatan melanggar norma kesusilaan.

Sementara tiga laki-laki lainnya sudah duluan kabur sebelum petugas masuk ke lingkungan hotel tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Pasutri di Kaur Belum Kantongi Buku Nikah

“Untuk yang laki-laki merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan perempuannya ada yang dari Kabupaten Lahat dan Kabupaten Rejang Lebong. Kami duga kedatangan mereka ke kamar hotel untuk melakukan perbuatan amoral,” ujar Erwin.

Saat ditangkap petugas, semuanya masih berpakaian lengkap. Hanya saja, para perempuannya tengah menggunakan pakaian seksi.

Ketika petugas menanyakan surat tanda pengenal atau identitas lainnya, mereka tidak bisa menunjukkannya.

BACA JUGA:Inkrah, Gugatan Enam Cakades di Bengkulu Selatan Kandas di PTUN Medan

“Karena tidak ada kartu nikah serta KTP, mereka langsung kami bawa ke kantor untuk diamankan terlebih dahulu. Selanjutnya mereka dibina tim PPNS untuk tidak lagi mengulangi perbuatan,” jelas Erwin.

Keenam warga tersebut juga dikenakan sanksi denda sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2021.

Jika kembali kedapatan kembali dalam razia di kemudian hari, mereka langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Bupati : Jalan Rusak Diperbaiki Tahun Depan

“Karena bukti-bukti perbuatan mesumnya juga belum ada maka mereka kami kembalikan ke keluarganya masing-masing,” pungkas Erwin. (rzn)

Sumber: