Hotel Grand Seven One Buat Geram Satpol PP Bengkulu Selatan, Ini Alasannya

Hotel Grand Seven One Buat Geram Satpol PP Bengkulu Selatan, Ini Alasannya

Komandan Satpol PP Bengkulu Selatan saat mendapati pasangan bukan suami istri ngumpul satu kamar Hotel Grand Seven One-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan geram dengan manajemen Hotel Grand Seven One yang mengizinkan pasangan bukan suami istri menginap di satu kamar yang sama.

Pasalnya hal itu berpotensi menimbulkan perbuatan zina.

BACA JUGA:Pendaftar Calon PPK Bengkulu Selatan Tembus 700 Lebih: Kota Manna Ketat, 2 Kecamatan Paling Berpeluang

Dalam beberapa kali razia yang digelar Satpol PP dibantu Anggota Polri dan TNI, sudah dua kali kedapatan pasangan bukan suami isteri yang menginap dalam satu kamar.

Baik Hotel Seven One di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna maupun hotel yang ada di Jalan Veteran Kelurahan Padang Kapuk.

BACA JUGA:PLN Klaim 100 Persen Desa di Bengkulu Teraliri Listrik

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP-Damkar BS Erlian Joni SIP menyebut manajemen Hotel Grand Seven One terancam sanksi akibat melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Pada temuan pertama kami sudah layangkan teguran lisan kepada manajemen hotel. Sedangkan pada razia kedua, kami menerbitkan teguran tertulis dan meminta manajemen hotel tidak mengizinkan pasangan bukan suami istri untuk menginap bersama,” tegas Erlian.

BACA JUGA:Data dan KTP Tak Sinkron Dianggap TMS

Erlian menyebut dengan mengizinkan pasangan bukan suami istri menginap bersama, hotel sama dengan menyediakan tempat berbuat mesum.

“Jangan hanya mengejar keuntungan, tapi tidap memeriksa tamu yang menginap,” sambung Erlian.

Jika sampai kembali kedapatan ada pasangan bukan suami istri yang menginap dan terkena razia, Erlian mengancam akan memberikan teguran ketiga sekaligus rekomendasi pencabutan izin usaha hotel tersebut.

BACA JUGA:DPRD Kaur Nilai Pergeseran Jatah Kursi Dapil Belum Tepat

“Karena ini merupakan atensi khusus pimpinan daerah untuk meningkatkan ketertiban di Bengkulu Selatan. Makanya kami siap pasang badan untuk menegakkan aturan ini. Bagi yang tetap ngenyel atau menganggap sepele, silahkan dicoba. Akan kami tindak tegas,” pungkas Erlian.

Sebelumnya, Petugas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan razia ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum).

BACA JUGA:Jelang Tutup Buku, Realisasi PAD Baru 65 Persen

Dalam razia ini, petugas menyasar Hotel Grand Seven One Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Razia dipimpin langsung Kadis Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

Dalam razia, petugas menemukan enam orang terdiri dari 5 perempuan dan satu pria di satu kamar.

Mereka diduga ingin melakukan perbuatan amoral ataupun perbuatan melanggar norma kesusilaan.

Sementara tiga laki-laki lainnya sudah duluan kabur sebelum petugas masuk ke lingkungan hotel tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Pasutri di Kaur Belum Kantongi Buku Nikah

“Untuk yang laki-laki merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan perempuannya ada yang dari Kabupaten Lahat dan Kabupaten Rejang Lebong. Kami duga kedatangan mereka ke kamar hotel untuk melakukan perbuatan amoral,” ujar Erwin.

Saat ditangkap petugas, semuanya masih berpakaian lengkap. Hanya saja, para perempuannya tengah menggunakan pakaian seksi.

Ketika petugas menanyakan surat tanda pengenal atau identitas lainnya, mereka tidak bisa menunjukkannya.

BACA JUGA:Inkrah, Gugatan Enam Cakades di Bengkulu Selatan Kandas di PTUN Medan

“Karena tidak ada kartu nikah serta KTP, mereka langsung kami bawa ke kantor untuk diamankan terlebih dahulu. Selanjutnya mereka dibina tim PPNS untuk tidak lagi mengulangi perbuatan,” jelas Erwin.

Keenam warga tersebut juga dikenakan sanksi denda sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2021.

Jika kembali kedapatan kembali dalam razia di kemudian hari, mereka langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Bupati : Jalan Rusak Diperbaiki Tahun Depan

“Karena bukti-bukti perbuatan mesumnya juga belum ada maka mereka kami kembalikan ke keluarganya masing-masing,” pungkas Erwin. (rzn)

 

 

Sumber: