Gagal PPK? Jangan Khawatir, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka: Simak Jadwal, Syarat,dan Cara Daftarnya

Gagal PPK? Jangan Khawatir, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka: Simak Jadwal, Syarat,dan Cara Daftarnya

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni saat memantau proses penyerahan berkas PPK Pemilu 2024 beberapa waktu lalu-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 oleh KPU masih berlangsung.

Seleksi sudah memasuki tahap akhir yakni tes wawancara.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan, tes wawancara dimulai hari ini atau Ahad (11/12/2022) hingga Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA:Mau Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Situs SIAKBA? Berikut 32 Langkah Lengkap dari KPU

Total ada 168 yang berhak mengikuti tes wawancara.

Mereka berhak melaju ke babak akhir setelah lulus dalam tes tertulis berbasis computer assisted test (CAT) dengan jumlah pendaftar mencapai 503 orang.

Dalam tes ini, KPU Bengkulu Selatan akan menetapkan 5 anggota PPK terpilih per kecamatan atau total 55 orang untuk 11 kecamatan.

BACA JUGA:Tes Wawancara Calon Anggota PPK Bengkulu Selatan Secara Panel Interview, Apa itu? Ini Penjelasan dan Tipsnya

Dengan kebutuhan PPK di Bengkulu Selatan, tentu sudah dipastikan ada ratusan yang dipastikan tidak terpilih.

Namun, hal ini jangan membuat calon anggota PPK yang belum terpilih patah semangat.

Sebab, di Pemilu 2024 ini, KPU Bengkulu Selatan masih membutuhkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah 3 kali 158 atau 474 orang. 

BACA JUGA:Ini Nama-nama Calon Anggota PPK Bengkulu Selatan yang Berhak Ikut Tes Wawancara, Kok Lebih?

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE menegaskan, pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dibuka 18 Desember 2022.

Pendaftaran PPS tetap sama seperti PPS yakni melalui SIAKBA KPU. (cara daftar KLIK DI SINI)

“Ya pendaftarannya dibuka 18 Desember (2022) dan tetap melalui SIAKBA KPU,” ujar Asprian Toni.

Dijelaskan Asprian Toni, untuk mendaftarkan diri sebagai PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35  yakni:

BACA JUGA:Tes PPK, KPU KAUR Janji Transparan

1. Warga negara Indonesia 

2. Berrusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, KPU Bengkulu Selatan Giatkan Koordinasi dan Konsolidasi

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan 

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:KPU Sosialisasi, Polisi Sebut ini Kerawanan Pemilu 2024

Sementara Jadwal Pembentukan PPS

- Penerimaan Pendaftaran: 18-27 Desember 2022

- Penelitian adminitrasi: 19-29 Desember 2022

- Pengumuman hasil penelitian adminitrasi: 30 Desember 2022-1Januari 2023

- Seleksi tes tertulis: 2-4 Januari 2023

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Seluma Datangi KPU, Protes Kursi Dapil 2 Dikurangi

- Pengumuman hasil seleksi tertulis: 5-7 Januari 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 Desember 2022-7 Januari 2023

- Wawancara: 8-10 Januari 2023

- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023

- Pelantikan: 17 Januari 2023

"Masa kerja PPS ini 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Ini jika Pilpres satu putaran," singkat Asprian Toni. (and)

Sumber: