Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan Ternyata Dialihkan, Alasan Kepala Bappeda Dibantah

Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan Ternyata Dialihkan, Alasan Kepala Bappeda Dibantah

Komisi III DPRD Bengkulu Selatan saat mendatangi RSHD Manna salah satunya terkait insentif nakes dalam penangangan Covid-19-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hilangnya anggaran pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di RSHD Manna, Bengkulu Selatan akhirnya terungkap.

Anggaran Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan 2022 itu bukannya hilang, tapi ditarik ke kas daerah dan dialokasikan ke kegiatan lain oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD BS tahun 2022 bulan Oktober lalu.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Bengkulu Selatan Masih Terjadi, Eeehhh...Insentif Nakes Dihapus

“Anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien covid memang dialokasikan di APBD 2022. Tapi karena di tahun ini (2022) tidak ada pasien covid yang dirawat di rumah sakit, anggaran itu tidak bisa dibayarkan. Jadi, karena anggarannya tidak terpakai, anggaran itu ditarik lagi ke kas daerah waktu pembahasan APBD Perubahan lalu, dan dialokasikan ke kegiatan lain di bidang kesehatan, seperti untuk anggaran fogging dan yang lainnya. Anggarannya bahkan ditambah dari Rp1 miliar menjadi Rp1,3 miliar,” kata Kepala Bappeda-Litbang BS, Fikri Aljauhari, SSTP, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA:Bim Salabim...Insentif Penanganan Pasien Covid di Bengkulu Selatan Rp 1 Miliar Hilang

Disampaikan Fikri, tujuan Pemda mengalokasikan anggaran insentif nakes yang menangani pasien Covid-19 adalah untuk menghargai jasa mereka yang berjuang merawat pasien covid.

Sebab nakes yang merawat pasien covid menghadapi resiko tinggi, mereka rentan tertular dan juga beresiko dengan kematian.

BACA JUGA:Bengkulu Siap Menuju Endemi Covid

“Waktu proses pembahasan APBD 2022 lalu, insentif untuk tenaga kesehatan yang merawat pasien covid disiapkan. Tapi karena tahun 2022 ini tidak ada lagi pasien covid, anggarannya tidak bisa dibayarkan, soalnya pembayarannya boleh dilakukan jika ada tenaga kesehatan yang merawat pasien covid di ruang isolasi rumah sakit,” terang Fikri.

BACA JUGA:Hilangnya Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan: RSHD Manna Minta Tolong Jaksa

Namun pernyataan Kepala Bappeda-Litbang BS yang menyebut ditahun 2022 ini tidak ada pasien covid yang dirawat di ruang isolasi rumah sakit bertolak belakang dengan keterangan perawat ruang isolasi RSHD Manna.

Dari data yang disampaikan perawat ruang isolas RSHD Manna beberapa waktu lalu, ada 176 pasien positif covid yang dirawat.

Bahkan ada pasien covid yang meninggal dunia akibat sakit komplikasi.

BACA JUGA:Covid-19 Dituding

Terkait data tersebut, Fikri mengaku dirinya tidak menelusuri secara mendalam.

Pihaknya hanya mengacu data yang disampaikan Dinkes BS.

“Kami TAPD menentukan kebijakan anggaran sesuai data yang disampaikan OPD teknis. Laporan Dinkes di tahun 2022 tidak ada lagi pasien covid sehingga insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien tidak bisa dibayarkan,” ungkap Fikiri.

BACA JUGA:Anggaran Penanganan Covid-19 dan Insentif Nakes Ditiadakan

Jika memang masih ada pasien covid-19 yang dirawat, sambung Fikri, seharusnya pihak rumah sakit mengajukan usulan pembayaran insentif itu sejak awal.

“Pembahasan APBD Perubahan itu dilakukan Oktober, dari Januari sampai September pihak manajemen rumah sakit kemana? sehingga tidak ada usulan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien covid,” tukas Fikri. (yoh)

Sumber: