Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan: 1.609 Akun, 717 Upload Persyaratan

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan: 1.609 Akun, 717 Upload Persyaratan

Ilustrasi Pemilu legislatif tahun 2024, 3 anggota DPRD Bengkulu Selatan berencana maju sebagai celeg DPRD Provinsi-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan disambut baik warga Bengkulu Selatan.

Terhitung Senin (19/12/2022), sudah ada 1.609 warga yang melakukan registrasi akun di aplikasi SIAKBA KPU.

Padahal, pendaftaran dibuka Minggu (18/12/2022). "Kalau yang membuat akun, sejak Senin (19/12/2022) sudah ribuan.

BACA JUGA:Oknum Kades di Seluma Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Sangkaannya? Duh...Memalukan

Dari jumlah itu, ada 717 yang mengupload berkas persyaratan," ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen didampingi anggotanya, Asprian Toni SE, Selasa (20/12/2022).

Asprian mengingatkan, penutupan rekrutmen PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan akan ditutup 27 Desember 2022.

PPS memiliki masa kerja 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Dalam Pemilu 2024, KPU Bengkulu Selatan membutuhkan 468 anggota PPS atau 3 orang per desa/kelurahan.

BACA JUGA:Menteri Perempuan Mulai Berdatangan ke Bengkulu

"Ada tiga tahap seleksi. Pertama adminitrasi, kemudian tes tertulis, dan terakhir wawancara. Untuk tertulis, belum dipastikan apakah CAT atau manual," imbuh Asprian Toni.

Sementara itu, sesuai Pengumuman KPU Bengkulu Selatan Nomor 332, adapun persyaratan anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

a.    Warga NegaraIndonesia;
b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas)tahun;
c.    setiakepadaPancasilasebagaidasarNegara,Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur danadil;
e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadianggotapartaipolitikyangdibuktikandengansuratketerangandari pengurus partai politik yangbersangkutan;

BACA JUGA:75 PPK Pemilu 2024 di Kaur Dilanti, Ini Masatugasnya

f.    berdomisili dalam wilayah kerjaPPS;
g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;dan
i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA: Peringatan HBN, Ini Kata Bupati Bengkulu Selatan

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran (template) dapat didownload pada AplikasiSIAKBA;
b.    Fotokopi Kartu Tanda PendudukElektronik;
c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazahterakhir;
d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen, (template surat pernyataan) dapat didownload pada Aplikasi SIAKBA yang menyatakan:

BACA JUGA:Pengendara Bengkulu Selatan yang Terjaring ETLE Semakin Banyak

1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.    tidak menjadi anggota PartaiPolitik;
3.    Sehat secararohani;
4.    bebas dari penyalahgunaannarkotika;
5.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
6.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu;

BACA JUGA:Siaga Nataru, Basarnas Bengkulu Kerahkan Personel dan Peralatan Evakuasi

7.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahunterakhir;
8.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9.    tidak memiliki penyakit penyerta(komorbiditas);
10.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;dan
11.    mampu mengoperasikan perangkat teknologiinformasi.

BACA JUGA:Pino Raya Ditetapkan Sebagai Kecamatan Paling Tertib Adminduk se Provinsi Bengkulu

e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota PartaiPolitik;
f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dankolesterol;
g.    Daftar Riwayat Hidup, (template Daftar Riwayat Hidup) dapat didownload pada AplikasiSIAKBA;
h.    Pas Foto Berwarna 4x6;dan

BACA JUGA:Ratusan Alsintan Diusulkan Ke Kementan Pertanian

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:
a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis;atau
b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. (**)

Sumber: