Suami Dipenjara, Mama Muda Nyabu di Rumah

Suami Dipenjara, Mama Muda Nyabu di Rumah

Mama muda di Rejang Lebong saat ditangkap usai kendapatan menyimpan sabu di rumahnya-Istimewa-rakyatbengkulu.disway.id

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Bengkulu, Total Produksi 156.154 Ton Pertahun

DF diancam Pasal 35 Tahun 2009 4 Pasal 112 Ayat 1 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara, maksimal 12 Tahun dan denda Minimal Rp800 juta. (**)

Sumber: