Ditipu Rp300 Juta, Warga Kaur Laporkan ASN Semarang ke Polda Bengkulu

Ditipu Rp300 Juta, Warga Kaur Laporkan ASN Semarang ke Polda Bengkulu

Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penipuan ASN, Sopian Siregar saat melapor ke Mapolda Bengkulu, Selasa (10/1/2023)-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Oknum ASN lingkungan Pemda Semarang, Jawa Tengah berinisial LN, dilaporkan warga Kabupaten Kaur atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Bengkulu.

Dugaan penipuan yang dilakukan LN dengan menjanjikan kelulusan CPNS.

BACA JUGA:RESMI!!! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

Pelaporan disampaikan warga Kaur, Sudarmi (57) didampingi Kuasa Hukum Sopian Siregar ke Mapolda Bengkulu, Selasa (10/1/2023).

Sopian mengatakan dugaan penipuan terjadi di tahun 2017 saat LN masih bertugas di lingkungan Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Mau Menanam Kelapa Sawit? Perhatikan 9 Faktor Utama Berikut, Nomor 8 Wajib Terpenuhi!

Waktu itu terlapor menawarkan membantu anak pelapor untuk diangkat menjadi CPNS melalui jalur khusus.

"Disebutkan terlapor, untuk golongan II sebesar Rp150 juta dan golongan III Rp300 juta," beber Sopian ditemui wartawan di Mapolda Bengkulu, Selasa (10/1/2023).

BACA JUGA:Mau Kuliah Tapi Tak Ada Biaya? Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Berikut Cara dan Jadwalnya

Berdasarkan bujuk rayu ASN Semarang ini, pelapor pun menyerahkan uang Rp150 juta dalam dua tahap dengan cara transfer bank.

Namun setelah anak pelapor lulus kuliah pada 2018, pengangkatan CPNS yang dijanjikan belum juga terwujud.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Sediakan Bansos Rp4.2 Juta, Simak Cara Daftar Agar Lolos

Sedangkan pada tahun 2019, LN justru pindah ke Pemda Semarang.

“Saat itu terlapor bahkan menawarkan agar anak terlapor sekalian saja PNS golongan III, tapi uangnya tambah jadi Rp300 juta," sambung Sopian.

Sumber: