Sssttt...Ini Kisi-kisi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, Catat dan Pahami!!!
Ilustrasi wawancara-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemili 2024 sudah dimulai Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwas Kecamatan (Panwascam).
Hari ini, Minggu (15/1/2023) merupakan hari kedua pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Yes!!! Usia Kurang 21 Tahun Bisa Daftar Panwaslu Desa di Pemilu 2024, Simak Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Apes...Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Saat di Rumah Pacarnya
Pendaftaran dan penyerahan berkas ditutup atau berakhir hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Perlu diketahui, dalam rekrutmen Panwaslu Keluranan/Desa Pemilu 2024, tidak ada seleksi tes tertulis.
Panwascam hanya melakukan tes wawancara kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah kerjanya masing-masing.
BACA JUGA:Ini 3 Penyebab Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Diperpanjang, Perempuan Salah Satunya
BACA JUGA:Pesona Danau Kawutan Serunting di Bengkulu, Mirip Danau Toba, Eksotis dan Menantang
Sesuai jadwal, tes wawancara ini digelar 31 Januari 2023-2 Februari 2023. Tentunya mereka yang berhak masuk seleksi wawancara adalah mereka yang memenuhi syarat.
Nah, dalam hal ini, Raselnews.com akan memberikan bocoran kisi-kisi tes wawancara dalam seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa ini.
BACA JUGA:Besok Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 Dibuka, Cek Honor Diterima
BACA JUGA:Viral, Pakai Motor Dari Purwakarta ke Bandung, Wanita Ini Terkejut Lihat Pacar Naik Pelaminan
Namun sebelum masuk dalam kisi-kisi tes wawancara ini, calon PKD harus tahu mengetahui dulu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa di Pemilu 2024.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
BACA JUGA:Bawaslu RI Rekrut PPPK, PPNPN Bawaslu Kaur Gelar Unjuk Rasa, Merasa Terancam?
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan
a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. pendistribusian logistik Pemilu;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
Sumber: