Sssttt...Ini Kisi-kisi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, Catat dan Pahami!!!
Ilustrasi wawancara-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:2 Desa di Kabupaten Kaur Pilkades PAW, Ini Nama Desanya
5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tugas ini dicatat dan dipahami. Sebab tugas menjadi salah satu materi dalam tes wawancara calon Pawaslu Kelurahan/Desa
BACA JUGA:13 Sanggahan di Seleksi PPPK Nakes, Nilai Afirmasi Jadi Keluhan
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
Selain tugas, materi dalam tes wawancara lainnya meliputi:
a. Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan;
b. Integritas diri dan netralitas;
BACA JUGA:Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pemilu 2024
BACA JUGA:Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM, Masyarakat Bebas Beraktivitas, Simak Kata Kepala Dinkes Kaur
c. Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu;
d. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
e. Pengetahuan muatan lokal; dan
f. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan PPK Terpilih, Selamat Bagi yang Lulus
BACA JUGA:Kabar Gembira!!! Seleksi PPPK Guru Jalur Umum Tetap Digelar
Tes wawancara ini dilakukan paling lama 30 menit setiap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. (**)
Sumber: