Yes!!! Usia Kurang 21 Tahun Bisa Daftar Panwaslu Desa di Pemilu 2024, Simak Syaratnya di Sini

Yes!!! Usia Kurang 21 Tahun Bisa Daftar Panwaslu Desa di Pemilu 2024, Simak Syaratnya di Sini

Ilustrasi tes wawancara badan adhoc Bawaslu-julianto-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran Panwaslu desa/kelurahan atau PKD di Pemilu 2024 sudah dibuka.

Pendaftaran dimulai Sabtu (14/1/2023) hingga 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Cek Harga BBM Hari Ini 14 Januari 2023 di Bengkulu, 3 Jenis BBM Ini Resmi Turun

Untuk mendaftar, pelamar harus berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar dan berpendidikan minimal SMA sederajat.

Namun syarat usia ini ternyata bukan hal yang mutlak.

BACA JUGA:Simpan 2 Paket Sabu, Mahasiswa Kaur Ditangkap Polisi

Mereka yang berusia di bawah 21 tahun ternyata bisa ikut mendaftar sebagai calon Panwaslu Desa Pemilu 2024.

Hanya saja, usia kurang 21 tahun saat ini belum menjadi prioritas.

BACA JUGA:Pengisian Jabatan Kosong, Prioritaskan SDM yang Ada

Panwascam selaku perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal perekrutan Panwaslu Desa menerima berkas pendaftaran bagi mereka yang berusia paling rendah 21 tahun.

Lalu kapan pendaftaran untuk usia kurang dari 21 Tahun?

BACA JUGA:Kabar Baik!! Tahun Ini Pemkab Bengkulu Selatan Buka Lowongan CPNS, BKPSDM Mulai Mendata

Untuk diketahui sesuai petunjuk Bawaslu, pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa untuk usia kurang 21 tahun bila di desa tersebut tidak terdapat mereka yang berusia paling rendah 21 tahun.

BACA JUGA:Partai Gelora Bengkulu Selatan Siap Hadapi Pemilu 2024, Pengurus yang Mundur 6 Orang Sudah Diganti

"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun," demikian bunyi petunjuk Bawaslu.

BACA JUGA:Penusukan Mantan Pejabat Bengkulu Selatan Diduga Bermotif Asmara, Nih Kronologinya

"Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," sambung petunjuk Bawaslu.

BACA JUGA:Polda Pasang Kamera Etle di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Ruang bagi usia kurang 21 tahun untuk mendaftar ini diatur pada poin perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa. Dijelaskan:

1. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;

BACA JUGA:Wow...Mobil Fortuner Bekas Ini Cuma Dibanderol Rp132 Juta, Pas ke Belakang Bikin Kecewa

b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau

c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

BACA JUGA:11 Bunga Rafflesia Mekar Sempura di Bengkulu, Warga Desa Kayu Ajaran Ketiban Rejeki

2. Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

3. Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

BACA JUGA:Kabar Gembira!! Tahun Ini Lulusan SMA Berpeluang Ikut CPNS, Nih Daftar Gajinya

4. Panwaslu Kecamatan mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran;

5. Panwaslu Kecamatan dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial;

BACA JUGA:Dinas PUPR Seluma Lelang 2 Paket Proyek, Jalan 4 Desa Ini Mulus

6. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota  Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

BACA JUGA:Hampir Jam 9, Kantor Desa Ini Masih Tutup, Hadeeehhh

7. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya; dan

Sumber: