Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya

Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya

Staf Sekretariat KPU Bengkulu Selatan melayani calon anggota PPS Pemilu 2024 yang menyerahkan berkas-andri irawan-raselnews.com

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023 sekaligus pendaftaran. 

BACA JUGA:Viral Pengantin Undang 7 Mantan Pacar ke Pernikahan

Dilanjutkan penelitian adminitrasi 27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023.

Kemudian penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023, dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.

Syarat Pantarlih: 

BACA JUGA:Gegara PMK, Pemprov Bengkulu Kembali Tunda Pengadaan Ternak

1. WNI.

2. Berusia paling rendah 17 tahun,

3. Berdomisili dalam wilayah kerja, dan

BACA JUGA:CATAT! BPOM Bengkulu Sebut 3 Obat Ini Bisa Menyebabkan Kerusakan Saraf, Salah Satunya KOMIX

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat

6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

BACA JUGA:Waspada...! Kasus DBD di Bengkulu Selatan Meledak, 2 Pekan 10 Kasus Terjadi

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

BACA JUGA:Tahun Ini, 340 PNS Pemprov Pensiun, Berikut Daftar Gaji Diterima

Masa kerja pantarlih sejak 6 Februari 2023-15 Maret 2023 dengan menerima honor Rp1 juta.

Sumber: