Tempat Karaoke Dinilai Jadi Biang Keladi Gangguan Kamtibmas di Bengkulu Selatan

Tempat Karaoke Dinilai Jadi Biang Keladi Gangguan Kamtibmas di Bengkulu Selatan

Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan mengumpulkan seluruh pemilik tempat karaoke agar mematuhi imbauan pemda dan pihak keamanan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM  - Usaha karaoke di BENGKULU SELATAN berkembang cukup pesat. Hingga tahun ini, ada 9 tempat karaoke yang tersebar di beberapa kecamatan.

Tapi selama ini sering ada kabar tidak sedap dari tempat karaoke yang beraktivitas di malam hari.

BACA JUGA:Pemilik Karaoke Pasar Bawah Laporkan 4 Polisi Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu

Misalnya dalam beberapa kali razia polisi dan Satpol PP, sering ditemukan minuman beralkohol dan juga sering terjadi keributan sesama pengunjung.

Agar tempat karaoke tidak menjadi penyebab gangguan kamtibmas, Kamis (19/1/2023) Sat Intelkam Polres BS mengundang seluruh pemilik tempat karaoke yang ada di Bumi Sekundang Setungguan.

BACA JUGA:Lagi, Polisi Temukan Miras di Tempat Karaoke Desa Ketaping

Pertemuan itu juga dihadiri Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Pariwisata.

Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk menjalin silatuhrahmi sekaligus menyampaikan beberapa aturan dan kewajiban yang wajib dilaksanakan pemilik tempat karaoke.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Razia Tempat Karaoke, Mobil dan Motor Bodong Diamankan

“Selama ini tempat hiburan karaoke identik dengan adanya keributan dan mabuk mabukan minuman beralkohol.

Maka dari itu kami minta pemilik atau pengelola tempat karaoke selektif dan mengedepankan aspek keamanan bagi para pengunjung agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si.

BACA JUGA:Warga Tolak Pembangunan Tempat Karaoke

Kasat Intelkam juga meminta pemilik tempat karaoke memenuhi kewajiban ke Pemda, seperti membayar pajak hiburan.

Pemilik karaoke juga diminta intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian dan Pemda melalui OPD terkait aktivitas usaha yang dijalankan.

Sumber: