Tempat Karaoke Dinilai Jadi Biang Keladi Gangguan Kamtibmas di Bengkulu Selatan

Tempat Karaoke Dinilai Jadi Biang Keladi Gangguan Kamtibmas di Bengkulu Selatan

Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan mengumpulkan seluruh pemilik tempat karaoke agar mematuhi imbauan pemda dan pihak keamanan-sugio aza putra-raselnews.com

BACA JUGA:Langgar Prokes, Tempat Hiburan Karaoke Dirazia Satpol PP; PL Tanpa KTP, Ditutup Sementara!

“Pada dasarnya pihak keamanan (polisi) dan Pemerintah Daerah mendukung usaha karaoke.

Sebaliknya pun juga begitu, pengusaha karaoke harus mendukung Pemda dan pihak keamanan dengan memtuhi aturan yang ada, serta menunaikan kewajiban kepada daerah,” ujar Kasat Intelkam.

BACA JUGA:Cekcok, Pengunjung Karaoke Ditusuk

Sementara Kasat Pol PP, Erwin Muchsin, S.Sos meminta tempat karaoke tidak menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan perda, dan tidak memperkerjakan pemandu lagu (PL) yang masih dibawah umur atau tidak memiliki KTP.

BACA JUGA:Tempat Karaoke Masih Buka di Masa PPKM

Sementara Kadis Pariwisata, Rendra Febrianto, S.S, M.Si menekankan kepada pemilik karaoke agar melengkapi perizinan, membayar pajak hiburan sesuai yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA:Izin Karaoke Terbit, Ujang Tasuk Tantang Lintas Komisi Sidak Malam Hari

Selain itu melengkapi sarana di tempat usaha seperti kamera CCTV dan racun api.

“Kami mendukung hiburan tempat karaoke. Bahkan rencananya seluruh tempat karaoke yang ada di Bengkulu Selatan akan dimasukan dalam situs promosi wisata daerah milik pemda.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka

Makanya kami minta pemilik karaoke membuat fasilitas yang aman dan nyaman untuk pengunjung,” kata Rendra. (yoh)


Sumber: