Lagi, Polisi Temukan Miras di Tempat Karaoke Desa Ketaping

Lagi, Polisi Temukan Miras di Tempat Karaoke Desa Ketaping

Polres Bengkulu Selatan dan Polsek Manna melakukan razia tempat karaoke di Desa Ketaping dan menemukan puluhan botol miras-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Untuk kesekian kalinya tempat karaoke Club House di Desa Ketaping Kecamatan Manna dirazia Polres Bengkulu Selatan dan jajaran.

Jumat (2/12/2022) dini hari, Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK dan Kapolsek Manna beserta Anggota, kembali mengeruduk tempat karaoke tersebut.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Syukuran: Bongkar Skenario Jebakan Sang Musuh Politik

Hasilnya sama seperti razia-razia sebelumnya, polisi menemukan puluhan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Padahal setiap kali razia, pengelola karaoke selalu diingatkan agar tidak mengizinkan pengunjung mengonsumsi miras.

BACA JUGA:Pungli Berkedok Tukang Parkir Marak di Bengkulu Selatan, Dishub Buka Lelang

“Dalam razia dini hari tadi (Jumat, 2/12) ditemukan 41 botol anggur merah, satu botol bir hitam dan satu botol bir putih. Miras itu ditemukan di dalam tempat karaoke. Barang bukti miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Manna,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

Dalam razia, polisi juga mengeledah pengunjung karaoke dan memeriksa identitas para wanita pemandu lagu (PL).

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah dan Warung

Hasilnya memang tidak ditemukan barang atau benda terlarang yang dibawa pengunjung.

“Selain miras, tidak ada barang bukti lain yang diamankan. Kami memberi peringatan kepada pengunjung agar tidak membuat onar, tidak minum minuman keras. Pemilik tempat karaoke juga diminta untuk tidak mengizinkan, apalagi menyediakan miras kepada pengunjung,” tuntas Sarmadi. (yoh)

Sumber: