Bengkel Motor Diminta Tidak Menjual Knalpot Brong, Pengguna Bisa Dipenjara
Kapolsek Maje Polres Kaur menyampaikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjuat knalpot Brong-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Petugas Polsek Maje gencar mendatangi sejumlah bengkel motor belakangan ini.
Petugas mengingatkan sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot Brong dan melayani pemilik motor yang minta dipasangkan knalpot Brong.
BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Sebut Ada OPD dengan Kinerja Masih di Bawah 50 Persen, Bersiap Dimutasi
“Motor yang memakai knalpot Brong melanggar, suara bising knalpot mengganggu pengguna jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Sc melalui Kapolsek Maje IPTU Carles Efendi, S.
BACA JUGA:Rehab TPI Pasar Bawah Dianggarkan Rp 720 Juta
Ia menjelaskan akan terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekaligus mencegah aksi balap liar.
Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Menjabat Lebih 3 Periode, Wajib Lakukan Ini
Bagi yang melanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
penggunan knalpot Brong juga termasuk membahayakan para pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas. (jul)
Sumber: