PENGUMUMAN!!! PPS Bengkulu Selatan Terpilih Pemilu 2024 Dilantik Besok

PENGUMUMAN!!! PPS Bengkulu Selatan Terpilih Pemilu 2024 Dilantik Besok

Calon anggota PPS Bengkulu Selatan saat bersiap-siap mengikut tes tertulis berbasis CAT-Istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN (BS) memastikan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal yakni besok atau Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA:Ketua DPD PAPDESI Provinsi Bengkulu: Aksi Damai Kades Menuntut Revisi Pasal 39 UU Desa Bukan Dadakan!!!

Anggota KPU BS, Asprin Toni SE kepada Raselnews.com Senin (23/1/2023) sore menegaskan, pelantikan terhadap 474 anggota PPS se-Kabupaten Bengkulu Selatan terpilih dilakukan pukul 10.00 WIB di Gedung Serba Guna (GSG) Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bengkel Motor Diminta Tidak Menjual Knalpot Brong, Pengguna Bisa Dipenjara

“Iya besok (PPS) dilantik. Jam 10.00 WIB di GSG Polres Bengkulu Selatan,” ujar Asprian Toni.

Untuk laki-laki mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, berdasi, bersepatu tertutup dan menggunakan kopiah hitam.

BACA JUGA:Capaian Zakat Mal di Bengkulu Lebihi Target

Sedangkan perempuan mengenakan kemeja putih lengan panjang, bawahan rok/celana hitam, berdasi, bersepatu tertutup dan menggunakan jilbab hitam untuk yang berhijab.

Diketahui, KPU sudah mengumumkan nama-nama PPS terpilih untuk 158 desa/kelurahan se Kabupaten Bengkulu.

BACA JUGA:Angka Stunting di Bengkulu 21 Persen, 4 Kabupaten Jadi Lokus, Termasuk Bengkulu Selatan

Total ada Total ada 948 nama-nama yang diumumkan atau  6 orang per desa/kelurahan.

Dari 6 nama per desa/kelurahan itu, hanya 3 yang dilantik. 3 lainnya berstatus PAW atau pergantian antar waktu.

PPS ini akan memulai masa kerja terhitung pelantikan hingga 4 April 2024.

BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Sebut Ada OPD dengan Kinerja Masih di Bawah 50 Persen, Bersiap Dimutasi

Pastinya, selama bertugas, mereka akan menerima honor yang bersumber dari APBN.

Ketua PPS menerima Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta.

Selain dilantik, seluruh PPS wajib menandatangani pakta integritas yang berisi 11 poin. Yakni

BACA JUGA:Februari 2023, Aplikasi MyPertamina Diterapkan di Seluruh SPBU di Bengkulu

1. Menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.

2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan, dan tanggung jawab.

BACA JUGA:Awal Tahun Harga Sawit Diprediksi Terus Membaik, Ini Alasannya

3. Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilu/Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.

4. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan dan Pemkot Pagaralam Jalin MoU Ketersedian Pangan

5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu/Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non-partisan, dan adil.

6. Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu/Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

BACA JUGA:Dapat Izin Operasional, PT. FBA Buka Lowongan Kerja, Warga Kecewa

7. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

8. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Waspada...! Kadis Kominfo Kaur Gadungan Gentayangan

9. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.

10. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan.

Sumber: