BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini
ilustrasi -istimewa/perludem-raselnews.com
BACA JUGA:BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
BACA JUGA:'Polisi' Berpangkat Brigadir Peras Wanita Usai Diajak VCS
16) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai negei Sipil yang akan mengikuti seleksi;
BACA JUGA:Viral, ATM Ini Bisa Tarik Uang Tunai Rp10 Ribu
18) Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil (**)
Sumber: