BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

ilustrasi -istimewa/perludem-raselnews.com

Hanya saja, dari 5 komisioner KPU Bengkulu Selatan, satu dipastikan tidak bisa mencalonkan kembali di tingkat yang sama.

Dia adalah M Arif Lutfhi lantaran masa tugas 2018-2023 merupakan periode kedua yang bersangkutan di KPU Bengkulu Selatan. Sementara 4 lainnya masih bisa mencalonkan diri kembali.

BACA JUGA:Tangani Kemiskinan Ekstrem, Bengkulu Genjot Program Sejak Awal Tahun

Syarat Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten

Mengacu Peraturan KPU, adapaun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Anggaran BTT Rp2 Miliar, Ini Kegunaannya

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Eragro Hanya Rp 13.300 Per Liter, Lebih Murah Dari Harga Umum

e.memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang
dibuktikan dengan karya tulis/makalah atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan/ piagam penghargaan;

BACA JUGA:Skema Pencairan Dana BOS Berubah, Sasarannya 22 Ribu Pelajar Bengkulu Selatan

f. berpendidikan paling rendah Strata 1 untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

Sumber: