BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

ilustrasi -istimewa/perludem-raselnews.com

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

BACA JUGA:Dewan Minta Hak Nakes RSHD Manna Segera Diberikan

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

BACA JUGA:Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri

7) Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Curanmor Asal OKU Selatan Sumsel Meninggal Dunia di RSUD Kaur

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;

BACA JUGA:Sebelum Membunuh Marbot Masjid Eks Lokalisasi Bengkulu, Pelaku Sempat Sewa PSK Tapi Kecewa

11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

BACA JUGA:Terduga Pembunuh Marbot Masjid di Eks Lokalisasi Pulai Baai Bengkulu Ternyata Warga Bengkulu Selatan

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Sumber: