Sebelum Membunuh Marbot Masjid Eks Lokalisasi Bengkulu, Pelaku Sempat Sewa PSK Tapi Kecewa

Sebelum Membunuh Marbot Masjid Eks Lokalisasi Bengkulu, Pelaku Sempat Sewa PSK Tapi Kecewa

Kapolresta Bengkulu memberikan keterangan kepada awak media-istimewa-rbtv.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Terduga pembunuh Muhammad Reza (21), marbot Masjid At Taubah, di eks lokalisasi Pulai Baai BENGKULU, berinisial DS (19), berhasil diamankan Polresta BENGKULU, Sabtu (28/1/2023).

BACA JUGA:Terduga Pembunuh Marbot Masjid di Eks Lokalisasi Pulai Baai Bengkulu Ternyata Warga Bengkulu Selatan

DS diamankan saat bersembunyi di Karang Nanding Kecamatan Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah.

DS merupakan warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya

Dilansir rbtv.disway.id, sebelum membunuh korban, DS ternyata sempat menyewa pekerja seks komersil (PSK) di malam pembunuhan itu, Jumat (27/1/2023).

Namun, pelaku kecewa. Kekecewaan itu lantaran PSK tidak bisa diajak menginap.

BACA JUGA:'Polisi' Berpangkat Brigadir Peras Wanita Usai Diajak VCS

Nah, rasa kekecewaan itu sempat diutarakan pelaku kepada korban.

Korban pun memberikan tanggapan terhadap cerita pelaku. Belum diketahui secara pasti apa yang dikatakan korban.

BACA JUGA:Viral, ATM Ini Bisa Tarik Uang Tunai Rp10 Ribu

Namun diduga, pernyataan korban membuat pelaku tersinggung dan emosi.

Dengan menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian menusuk perut korban hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Alhamdulillah Insentif Takmir Masjid dan Guru Ngaji di Kaur Naik

Usai membunuh, pelaku DS melarikan diri. Kurang dari 24 jam, Tim Merah Putih Macan Gading berhasil menangkap DS

"Pelaku diamankan oleh tim Merah Putih Macan Gading hanya kurang dari 24 jam pasca kejadian," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono didampingi Kabag Ops Polresta Bengkulu dan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Ingat, 20 Persen DD untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem

Menurut Kapolresta Bengkulu, DS akan dijerat pasal 351 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun. (**)

Sumber: