Kisruh Insentif Nakes Temukan Titik Terang, Kajari Berikan Legal Opinion (LO), RSHD Manna Wajib Simak Nih

Kisruh Insentif Nakes Temukan Titik Terang, Kajari Berikan Legal Opinion (LO), RSHD Manna Wajib Simak Nih

DPRD Bengkulu Selatan mempertemukan manajemen RSHD Manna, nakes dan Dinas Kesehatan untuk mencari titik terang tuntutan para Nakes, Selasa (24/1/2023)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS. COM - Legal opinion (LO) atau pendapat hukum Kejari Bengkulu Selatan (BS) terkait pembayaran jasa pelayanan Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) RSHD Manna sudah terbit.

LO tersebut segera diserahkan ke manajemen RSHD Manna.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dicurigai Penculik Anak, Warga Sumatera Selatan Babak Belur Dihajar Massa

“Pendapat hukum yang diminta pihak manajemen rumah sakit (RSHD Manna) sudah ada, kami masih menunggu pengantar dari Kejati, kemudian LO ini akan diserahkan ke manajemen rumah sakit,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Datun, M. Alvinda, SH dan Kasi Intel, Nanda Hardika, SH.

BACA JUGA:Horeeee...! Penghasilan Tetap Kades Perangkat dan BPD di Kaur Resmi Naik

Dijelaskan Kajari, dalam memberi pendapat hukum terkait pembayaran jasa pelayanan covid untuk para nakes, pihaknya merujuk dengan aturan yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), setiap dana atau uang yang masuk merupakan penerimaan BLUD.

BACA JUGA:Pengelolaan DD, Kades Nanti Agung Seluma Siap Tindaklanjuti Temuan Inspektorat, Tapi...

Termasuk dana sekitar Rp20 miliar dari Kementerian Kesehatan untuk biaya klaim pelayanan pasien covid yang didalamnya ada poin untuk pembayaran jasa dokter, perawat, dan para nakes lainnya yang terlibat dalam penanganan pasien covid-19.

BACA JUGA:Pengelolaan DD, Kades Nanti Agung Seluma Siap Tindaklanjuti Temuan Inspektorat, Tapi...

“Berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD itu, semua dana yang masuk ke rekening BLUD RSHD Manna masuk kategori penerimaan.

Terkait untuk penggunaan dananya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit,” terang Kajari.

BACA JUGA:Marbot Masjid yang Dibunuh di Eks Lokalisasi Bengkulu Bercita-Cita Dai, Sang Ibunda: Pupus Sudah Nak

Terkait pembelanjaan dana Rp20 miliar dari Kemenkes sudah ada atau belum yang dibelanjakan untuk jasa pelayanan pasien covid-19 kepada para nakes, Kajari  mengaku tidak masuk sampai ke situ.

Sumber: