Pengumuman! Tarif Retribusi Pemeriksaan Kendaraan Direvisi

Pengumuman! Tarif Retribusi Pemeriksaan Kendaraan Direvisi

Ilustrasi Uji KIR kendaraan-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) SELUMA mengusulkan tarif retribusi pemeriksaan uji kendaraan pada Balai Pengujian kendaraan Bermotor (BPKB) direvisi.

BACA JUGA:Yeaaahhh...Bulan Depan Bidan PTT di Seluma Gajian, Tapi Maaf Besarannya....

Pasalnya, tarif lama yang masih diberlakukan saat ini dianggap sudah tidak sesuai lagi.

Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi mengatakan, revisi tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini juga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)  Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Sorot Akses Menuju Cinto Mandi dan Telaga Dalam

Erlan mencontohkan, tarif retribusi pengujian kendaraan Dum Truck saat ini dikenakan Rp72 ribu. Nah, tarif ini masih merupakan tarif lama di mana hasil pengujian kendaraan masih menggunakan plat peneng.

BACA JUGA:300 Nelayan Seluma Belum Tercover BPJS Kesehatan

Sedangkan saat ini BPKB Seluma sudah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).

BLUe merupakan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku.

BLUe terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.

BACA JUGA:Lahan yang Dibebaskan Pemda Seluma untuk Pembangunan Jalan Dijadikan Warga tempat Bangun Rumah

"Sehingga saat ini semuanya secara elektronik. Besok (hari ini) saat rapat bersama dengan pemda Kaur dan pemda Bengkulu Selatan terkait tindaklanjut kerjasama.

Akan kami bahas  usulan kenaikan retribusi pengujian kendaraan di BPKB ini," pungkas Erlan. (rwf)

Sumber: