Disnakertran Kaur Desak Perusahaan Tambak Udang, Ternyata Ini Penyebabnya

Disnakertran Kaur Desak Perusahaan Tambak Udang, Ternyata Ini Penyebabnya

Salah Satu tambak udang di Kabupaten Kaur-DOK-raselnews.com

Kemudian tambak udang Teratai Cucupan Kecamatan Tetap dan tambak Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah sama-sama melaporkan tenaga kerjanya sebenyak 20 orang.

"Tidak ada ruginya menyampaikan laporan jumlah tenaga kerja, tujuan kami hanya ingin mendata dan juga melihat bagai mana kesejahteraan para tenaga kerja," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemendikbud Pastikan PPDB SMK Tahun 2023 Tanpa Sistem Zonasi, Cek Syarat Mendaftar

BACA JUGA:Gara-gara PMK, Program Satu Keluarga Satu Sapi Bengkulu Selatan Tahun Ini Dipastikan Ditunda

Jika dalam waktu dekat perusahaan tambak udang tidak juga menyampaikan laporan data tenaga kerjanya, maka Disnakertran akan meminta pengawas ketenagakerjaan turun.

Sesuai Permen Naker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, jika ditemukan ada dugaan pelanggaran maka akan disanksi sesuai sesuai undang undang ketenagakerjaan. (jul)

Sumber: kepala disnakertrans kaur