Disnakertran Kaur Desak Perusahaan Tambak Udang, Ternyata Ini Penyebabnya
Salah Satu tambak udang di Kabupaten Kaur-DOK-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur mendesak seluruh perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur rutin menyampaikan laporan data karyawan.
Minimal laporan terkait karyawan ini disampaikan setiap tiga bulan sekai. Desakan ini disampaikan kerana banyak perusahaan tambak udang di Kaur yang tak kunjung melaporkan jumlah karyawannya ke Disnakertran.
BACA JUGA:Kades Muara Tetap Lapor Balik Warganya ke Polisi Usai Dituding Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kebanjiran Ipun Mukomuko, Pedagang Ketiban Rezeki
Dari 20 lebih tambak udang di Kaur baru tiga tambak yang sudah menyampaikan laporan karyawannya.
"Seharusnya meraka aktif melapor," kata Kepala Disnakertrans Kaur Endi Yurizal, SP belum lama ini.
Tahun lalu ada 23 perusahaan swasta maupun BUMN yang menyampaikan data tenaga kerjanya. Jumlahnya keseluruhan tenaga kerja yang dilaporkan 1.771 orang.
BACA JUGA:SMAN 9 Bengkulu Selatan Gelar Melemang Massal di Acara Perpisahan
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Dimulai, Berikut Syaratnya
Dari jumlah itu tiga diantaranya perusahaan tambak udang dengan jumlah karyawan 137 tenaga kerja.
"Kami akan surati perusahaan tambak udang yang belum menyampaikan data tenaga kerjanya kepada kami," tuturnya.
Tiga perusahaan tambak udang yang sudah melapor data karyawan yakni tambak udang Dua Putra Prakasa Pratama di Desa Linau Kecamatan Maje dengan tenaga kerja 97 orang.
BACA JUGA:127 Desa di Bengkulu Selatan Belum Juga Cairkan DD dan ADD Tahap 1
Sumber: kepala disnakertrans kaur