Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan? Simak Penjelasan Kementerian PUPR
Ilustrasi pesta menutup jalan-istimewa-raselnews.com
5. Jalan desa:
BACA JUGA:Kompak, Bupati Gusnan dan FKPD Hadiri Panggilan DPRD untuk Hearing Bersama ASBS
Ketiga jalan ini bisa ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. Seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Yang perlu diingat, penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
BACA JUGA:Jalan Dibangun Petani di Ataran Lapua Tersenyum, Ongkos Angut Hasil Pertanian Bisa Ditekan
Pengalihan arus lalulintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara, dan penutupan jalan harus atas izin POLRI.
Menurut Kementerian PUPR, adapun kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan.
BACA JUGA:Berapa Kuota Replanting Sawit Bengkulu Selatan 2023? Kepala Distan: Sudah Diusulkan
1. Kegiatan hari raya seperti hari raya keagamaan atau ritual keagamaan.
2. Kegiatan kenegaraaan seperti kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan.
BACA JUGA:Pemkab BS Usul Rp1,6 M untuk Apresiasi Tim Covid RSHD Manna, Fikri: Jasa Sudah Ditransfer ke Rekening Dokter
4. Kegiatan olahraga seperti perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional dan internasional.
5. Kegiatan senin/budaya: festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.
BACA JUGA:Jalan Menuju 3 Desa Dibangun, Pemda Seluma Bantu Kupas Tebing
6. Kegiatan pribadi, pesta perkawinan, kematian, dengan catatan hanya di jalan kabupaten/kota, jalan desa.
Demikian penjelasan dari Kementerian PUPR perihal penggunan jalan untuk seuatu kegiatan. (**)
Sumber: